DAERAHENTERTAINHUKRIM

Bongkar Prostitusi Online, Polisi Ciduk 23 PSK dan 3 Muncikari

BANTEN, (Tanggerang Selatan) Goinfo.id Polisi mengamankan 26 orang, termasuk tiga mucikari dari sebuah tempat penginapan kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

“26 orang, temasuk tiga muncikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (06/02/2021).

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.

“Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP,” ujarnya.

Menurut Iman,pihaknya telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).p

Mereka diamankan pada Jumat (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Iman menyebut para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah.

“Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangaka akan dikenakan Pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun. (Hms)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button