SULUT

Datangi Kantor PT. TJB, Kadis Perindagkop Pastikan Perusahaan Memiliki Kelengkapan Berkas

Kotamobagu, Goinfo.id — Banyaknya isu yang beredar di beberapa media terkait ketidak memiliki izin operasi sebagai distributor bahan berbahaya B2 jenis Sianida (CN) oleh PT. Totabunan Jaya Bersama (TJB) kini terjawab sudah.

Hal itu terbukti dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) bersama Polres Kotamobagu yang meninjau langsung lokasi PT. TJB tersebut.

Terlihat Kepala Dinas Perindagkop, Ariyono Potabuga, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Batara Indra dan anggota Tipiter, mendatangi Kantor yang beralamat di Kecamatan Kotamobagu Barat untuk melihat semua kelengkapan berkas yang dimiliki oleh PT. Totabunan Jaya Bersama, Sabtu (02/04/2022).

Kami sudah memeriksa dan melihat semua kelengkapan Documen yang dimiliki, ternyata PT. Totabunan Jaya Bersama sudah memiliki kelengkapan berkas dan Izin.

Hal ini dijelaskan, Kepala Dinas Perindagkop, Ariyono Potabuga, kepada awak media.

Kata Ariyono, sekarang tidak dianjurkan lagi melakukan pengecekan dikarenakan adanya aturan baru yang dibuat oleh Mentri Perdagangan RI No. 07 tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya.

“Adanya peraturan baru yang telah ditetapkan oleh Mentri Perdagangan sehingga perusahaan harus menyesuaikan dengan regulasi yang telah ditentukan,”ungkapnya.

Akhir kata dirinya menuturkan Pemerintah Kotamobagu akan terus mendukung serta mensupport usaha apa yang dijalankan oleh masyarakat. (MIDI)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button