BOALEMODAERAHHUKRIM

Polres Boalemo Tahan Pelaku Pengeroyokan di Desa Limbato

BOALEMO, Goinfo.id — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Boalemo, berhasil menangkap pelaku penganiayan dan pengroyokan terhadap satu pemuda Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta. Para tersangka ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian.

Akibat penganiayaan dan pengroyokan terhadap korban berinisal DH, korban memiliki luka yang cukup serius dibagian wajah dan tangan.

Peristiwa pengroyokan tersebut disebabkan, Pada senin, (03/07/2023) pukul 21.00., korban menjemput anak dari salah satu pelaku tanpa ijin dari sipelaku tersebut dan baru diantar pulang sekitar pukul 23.59 Wib. Si pelaku tersebut menunggu anaknya pulang disekitar rumah sehingga setibanya korban mengantarkan anak dari pelaku tersebut, korban langsung mendapatkan pemukulan dari sipelaku dengan menggunakan batang bambu.

Hal ini dibeberkan Kapolres Boalemo, AKBP. Deddy Herman, SIK., melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boalemo, Iptu. Andhira Berlian Utanami Salindeho., saat ditemui awak media, Rabu (05/07/2023).

Iptu. Andhira Berlian Utanami Salindeho., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku, empat pelaku orang dewasa dan satu anak dibawah umur atas kejadian yang terjadi di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta.

“Kami berhasil mengamankan lima pelaku pengroyokan yang ada di Desa Limbato. Dari kelimanya tersebut satu orang anak dibawah umur, dan untuk ke lima orang tersebut berinisial AKL (Pelaku Utama), FL, RPL, FN, SL (Anak dibawah umur) dan ke empat pelaku dewasa tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka,”ungkapnya.

Dikatakan Andhira, setelah melihat salah satu pelaku memukul korban datanglah 3 orang pelaku lainnya untuk memukuli korban tersebut.

“Setelah mendapatkan pemukulan di sekitar rumah, korban dibawah oleh pelaku ke rumahnya untuk dilakukan pengroyokan kembali dirumahnya,”ungkapnya.

Akhir kata, Andhira menyampaikan pasal yang dikenakan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Limbato.

“Kami menetapkan pasal 170 Ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 351 Junto 55 KUHP, dengan ancaman 5 Tahun 6 Bulan Penjara”pungkasnya. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button