DAERAH

Diduga Bawa Narkoba, Dua Oknum Sopir Berhasil di Amankan Polda Gorontalo

Gorontalo, goinfo.id — Pemberantasan narkoba di wilayah Gorontalo terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian. Kali ini dua oknum supir di Gorontalo, ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Gorontalo, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 07.30 Wita, di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Awalnya, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Ipda Maman M. Datau, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada sebuah mobil Daihatsu Gren Max warna putih, dengan nomor Polisi DB 8029 VN, bergerak dari arah Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah, menuju ke Kota Gorontalo.

Mobil tersebut diduga membawa narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil tersebut sudah berada di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Tim kemudian langsung bergerak menuju ke wilayah Kabupaten Gorontalo. Sekitar pukul 07.30 Wita, saat melewati Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau, berpapasan dengan mobil yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal pun kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap supir. Ketika diinterogasi, diketahui yang mengendarai mobil tersebut yakni SL alias Anan (24), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam knop AC mobil.

Dari pengakuan SL alias Anan, barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari lelaki yang bernama AD alias Anto (29) yang juga bekerja sebagai supir, warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal kemudian memerintahkan kepada Anan untuk memesan kembali narkoba jenis sabu kepada lelaki Anto, dengan harga Rp 300 ribu. Anan pun kemudian menghubungi Anto, dan kemudian lelaki Anto menyampaikan, akan membawa barang yang diduga narkoba ke Gorontalo, serta akan menghubungi Anan.

Setelah menunggu, sekitar pukul 22.30 Wita, Anto kemudian menghubungi Anan dan menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di Isimu. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju Isimu dan sekitar pukul 23.00 Wita, lelaki Anto diamankan di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam tas milik lelaki Anto. Tim Opsnal pun kemudian membawa Anto beserta barang bukti ke Polda Gorontalo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau mengatakan, dua orang yang diduga membawa narkoba tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pihhaknya pula turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga sachet plastic kip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Vivo Y 12 warna biru, satu unit handphone merek Vivo Y 91 warna biru dan satu unit mobil Daihatsu Gren Max warna putih, dengan nomor Polisi DB 8029 VN.

“Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan ini. Kami pun turut berterima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami, khususnya dalam memberikan informasi,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button