BOALEMODAERAH

Aliansi Masyarakat Ampera Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Boalemo

BOALEMO, Goinfo.id Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, menerima masa aksi Aliansi Masyarakat Ampera terkait dengan penolakan pengaktifan Kepala Desa (Kades) Diloato di Kecamatan Paguyaman, Anton Naki.

Aksi ini berlangsung di depan Kantor Bupati Boalemo, tersebut di ikuti oleh sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Ampera.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Ampera menyampaikan tuntutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo.

Mereka menyoroti pengaktifan kembali Kades Diloato yang telah menuai kontroversi sebelumnya.

Aliansi ini mengungkapkan keprihatinannya bahwa jika Kades Diloato diaktifkan kembali, kemungkinan hal serupa akan terjadi lagi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami merasa khawatir akan nasib daerah ini. Seharusnya seorang Kades, yang seharusnya menjadi cerminan masyarakat dan memimpin masyarakat, malah terlibat dalam tindakan-tindakan yang tidak diinginkan oleh masyarakat,” ujar salah seorang peserta aksi.

Massa aksi juga menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Mereka mengatakan bahwa kebijakan penghentian sementara (SK Pemberhentian Sementara) yang dikeluarkan oleh Bupati tidaklah cukup. Aliansi ini mengusulkan agar Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang bersifat permanen terhadap Kades Diloato.

Penjabat Bupati Boalemo, Dr. H. Sherman Moridu, S.Pd., MM., melalui Dinas Sosial PMD, menjelaskan bahwa setelah Kades Diloato diberhentikan sementara dan menjalani hukuman badan serta menjadi pidana atas kasus yang disidangkan, pihaknya menerima laporan resmi dari pengadilan terkait register berkala. Hasilnya, putusan pengadilan memutuskan Kades Diloato dijatuhi hukuman selama 6 bulan dan kurungan badan selama 4 bulan.

Paska pemberitahuan dari pengadilan, Penjabat Bupati Boalemo memerintahkan Dinas Teknis untuk melakukan kajian berdasarkan UU nomor 6, UU Pemerintah Nomo 3, dan Peraturan Permendagri nomor 83. Namun, hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-undang belum mengizinkan pemberhentian permanen terhadap Kades Diloato.

Setelah proses kajian selesai, Kades Diloato bersama pengacara memberitahukan kepada pihak berwenang bahwa beliau telah menjalani masa hukuman dan telah dinyatakan bebas. Langkah selanjutnya akan diambil berdasarkan laporan tersebut. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button