DAERAH

Tidak Profesional Tangani Kasus, Kapolda Gorontalo Copot Kasat Reskrim Gorut

GORONTALO, Goinfo.id — Baru-baru ini, Polda Gorontalo kembali melakukan mutasi beberapa pejabat di lingkungan kerjanya. Rolling tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Gorontalo Nomor : ST/ 476/XI/OTL.2.1/2021 tanggal 3 November 2021.

Dalam ST Kapolda Gorontalo yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho,SIK.,M.H setidaknya terdapat 60 Perwira yang dibebastugaskan dari jabatan lama untuk menduduki jabatan baru.

Di antara 60 orang perwira tersebut terdapat nama  AKP Syang Kalibato,SH jabatan Kasatreskrim Gorontalo Utara yang di dalam keterangannya dalam rangka riksa yang kemudian muncul pemberitaan disalah satu media online yang mengangkat judul “Kapolda Keliru Copot Kasat Reskrim Gorut“.

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK bahwa proses mutasi di lingkungan Polri dalam hal Ini Polda Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2012 tentang  Mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam pelaksanaan mutasi personel Polri dan PNS di lingkungan Polri dilaksanakan  melalui mekanisme sidang Dewan Pertimbangan Karier yang dipimpin langsung oleh Wakapolda dengan peserta Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam, yang mana dalam sidang tersebut dibahas tentang kompetensi personel, hasil assessment dan juga catatan personel, kalau catatannya baik maka terhadap personel tersebut dapat diberikan mutasi yang sifatnya promosi, namun jika catatannya tidak baik atau melakukan pelanggaran, maka kepadanya bisa dimutasi demosi atau dalam rangka riksa,”terang Wahyu, Rabu (10/11/2021).

Menyinggung soal dicopotnya Kasat Reskrim Gorontalo Utara (Gorut), Wahyu mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ada pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Gorut yang tidak tuntas, sehingga masyarakat mengadu ke Polda Gorontalo.

“Dari hasil penyelidikan oleh Bidang Propam, ditemukan bukti-bukti ketidak profesionalan dari Kasat Reskrim, dalam hal ini Kapolda Gorontalo sangatlah tegas, untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka dibutuhkan pejabat Polri yang memiliki kredibilitas ,kompetensi dan juga integritas sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi,

Kata Wahyu, sebagai penyidik harus bekerja secara profesional transparan ,tidak diskriminatif, sehingga dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bidang Propam

“Sebagai penyidik harus bekerja secara profesional, transparan ,tidak diskriminatif, sehingga dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bidang Propam inilah menjadi catatan tersendiri bagi Kasat Reskrim Gorut untuk dimutasi ke Polda agar lebih fokus dalam hal pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,”terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, mutasi dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa terjadi sebagai bagian dari pembinaan karier para personel Polri dan juga penyegaran Organisasi.

“ AKP Syang Kalibato, sudah 2 tahun menjabat sebagai Kasat Reskrim Gorontalo Utara, sudah saatnya memberi kesempatan kepada pejabat lainnya, sehingga ada penyegaran, suasana baru dan tentu terhadap pejabat yang menggantikan yakni Iptu Fahmi Syam,S.H.,M.M.,M.H diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penegakkan hukum,” tutur Wahyu. (HMS)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button