SULUT

Ormas LBI Laporkan Kembali Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Genggulang

KOTAMOBAGU, Goinfo.id —  Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Bogani Indonesia (LBI) melaporkan kembali dugaan mega korupsi pembangunan Pasar Rakyat Genggulang, lewat anggaran APBN dengan banderol Rp 6,2 miliar tahun anggaran 2016.

Diketahui kasus ini pada 2021 silam sempat dihentikan (SP3) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Sebelumnya Kejari sudah menetapkan tersangka kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 miliar itu. Yakni oknum Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan UKM Kota Kotamobagu HA, bersama kontraktor pelaksana SI, yang ditetapkan tersangka awal Maret 2021 silam.

Wakil Ketua Umum Laskar Bogani Indonesia, Denny Mokodompit, Minggu (3/4/22) mengatakan, pihaknya telah melaporkan kembali dugaan kasus korupsi Pasar Genggulang. Pasalnya, pihaknya menduga kasus ini jika diperiksa kembali akan menyeret tersangka baru.

“Kami menduga mega proyek Pasar Genggulang tersebut jika diperiksa kembali akan menyeret tersangka baru. Sebab saat ini proyek yang sudah selesai itu kembali dikerjakan. Ini patut dicurigai. Untuk itu, Laskar Bogani Indonesia menyerahkan bukti baru dugaan korupsi di mega proyek Pasar Genggulang, yang sebelumnya sudah di tetapkan dua tersangka, tapi entah kenapa proses penyidikan dihentikan oleh pihak kejaksaan. Menurut informasi kejaksaan para tersangka telah mengembalikan ganti rugi uang negara. Nah TGR itu tidak serta-merta menghapus pidana. Yang kami kejar adalah proses hukum bagi tersangka,” terang Denny.

Lanjutnya, Denny pihaknya telah meninjau kembali proyek Pasar Genggulang tersebut dan menemukan objek yang dulu dilaporkan dan dikatakan selesai oleh pemerintah kota Kotamobagu malah kini kembali dikerjakan.

“Kemarin kami meninjau kembali proyek tersebut, yakni objek yang dilaporkan. Kami menemukan bukti baru, yaitu objek yang sama yang dilaporkan kembali dikerjakan. Yang kemarin-kemarin, objek itu dinyatakan sudah selesai dikerjakan. Kemudian kami menemukan ada alat berat milik Dinas PU Pemkot Kotamobagu sedang mengerjakan proyek tersebut, nah tidak mungkin fasilitas milik PU mengerjakan pekerjaan pihak ke tiga,” tuding Denny.
Dikutip dari pemberitaan manadopost.id sebelumnya, Pengamat hukum Sulut Adi Tirto Koesoemo SH MH menilai, perubahan status tersangka menjadi saksi, hanya bisa jika sudah ada surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

“Tersangka bisa juga jadi saksi dalam kasus yang sama, tapi tersangka atau terdakwa lain. Itu yang disebut saksi mahkota. Namun orang yang sudah jadi tersangka, tidak bisa dipulihkan tanpa adanya SP3, atau putusan praper. Atau memang kasusnya di deponeer oleh jaksa,” tegasnya.
Tambah akademisi Fakultas Hukum Unsrat ini, SP3 juga bukan berarti akan terbebas dari tuntutan hukum.

“Kalau kasusnya di SP3-kan, maka dia bisa menjadi saksi dalam kasus yang sama. Seorang saksi juga bisa jadi tersangka ketika dalam pemeriksaan saksi Jaksa bisa membuktikan keterlibatan saksi dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan keterangan saksi lain dan keterangan terdakwa. SP3 bukan berarti terbebas dari segala tuntutan hukum. Kalau SP3 karena kurangnya alat bukti, akan tetapi dalam persidangan terdakwa lain ternyata ada alat bukti baru, maka SP3 bisa dibuka kembali,” terangnya.
Sekedar diketahui, HA ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu, bersama SI sebagai pelaksana proyek, yang dimenangkan oleh PT Pentagon Terang Asli, dengan konsultan perencana CV Asmara 1618. Tapi, setelah satu tahun ditetapkan tersangka, Kejari Kotamobagu malah menghentikan kasus ini.

Diketahui SP3 kasus ini dilakukan kejari lama yakni, Hadiyanto SH yang telah dipindahkan tugaskan ke Kejari Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dan kini telah digantikan Elwin Agustian Khahar sebagai Kejari Kotamobagu yang baru. (Midi)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button