DAERAHHUKRIM

Polda Gorontalo Bekuk 4 DPO Pencurian Uang Ratusan Juta

GORONTALO, Goinfo.id Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota yang diback up oleh Tim Resmob Polda Gorontalo, Kamis (05/11) berhasil mengamankan 4 DPO pelaku pencurian uang ratusan juta di Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto, SIK, SH, MH saat memimpin Press Conference Polda Gorontalo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota dan Kaur Penum Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH di Ruang Bid Humas Polda Gorontalo.

Dihadapan awak media, Deni Okvianto menjelaskan, awalnya dilaporkan oleh saudara Ismail Mooduto, SE di Polres Gorontalo Kota bahwa telah terjadi pencurian uang sejumlah 122.500.000 terhadap dirinya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Limba U1 Kota Gorontalo.

Adapun pencurian itu terjadi saat dirinya selesai melakukan penarikan dana tunai di Bank BTN Cabang Gorontalo dan hendak menyetorkan dana tersebut ke BRI Cabang Gorontalo. Namun saat dirinya singgah dirumah tempat kakaknya bekerja untuk makan, korban meninggalkan uang tersebut tersimpan di bagasi motornya. Alhasil saat selesai korban makan dan hendak menuju kantor BRI, ternyata korban mendapati bahwa bagasi sepeda motornya sudah terbuka dan uang yang tersimpan dibagasi motor tersebut sudah hilang, tanpa diketahui siapa pelakunya.

Lanjut Deni, Polres Gorontalo Kota yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berbekal informasi dari saksi-saksi dan rekaman CCTV, yang diketahui bahwa terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor masing-masing Honda beat warna merah dengan nomor polisi DM 2504 A dan Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DM 2865 JP menuju Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ke empat pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Motor Honda Beat, Motor Honda Vario, uang tunai Rp. 17.885.000, 4 buah Handphone nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung Warna Hitam, 1 buah paspor dan 4 buah dompet.

Pelaku diketahui berinisial DK alias Dedi, 35 Tahun, RN alias Reza, 26 Tahun, MR alias Rizky, 37 Tahun, dan A alias Ucu, 47 tahun.

“Untuk ke empat tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrim. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button