DAERAHHUKRIMSULUT

Tim Resmob Polres Kotamobagu Bekuk Residivis Pencurian Motor

SULUT, (Kotamobagu) Goinfo.id Residivis dengan inisial NS Alias NUS (37) Tahun warga Desa Bilalang 4 Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, petualangannya sebagai spesialis pencurian motor roda dua berakhir.

Pelaku ini Sudah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor dan harus berakhir setelah dibekuk dibawah Satuan Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Hal ini terungkap saat gelar Press Conference Selasa,31 Mei 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, dihalaman Polres Kotamobagu.

Dalam Press Conference tersebut, Irham Halid menjelaskan kronologi penangkapan terhadap TSK yang sebelumnya pada sekitar pukul 05.30 dini hari 18 Mei 2022 melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua milik salah satu warga Kelurahan Gogagoman Kotamobagu Barat YH (46) Tahun.

Dalam aksi tersebut, Nus dibantu oleh adiknya AM yang saat ini masi dalam pengejaran karena melarikan diri, dimana peran Nus sebagai eksekutor dan AM bertugas sebagai pemantau situasi kondisi TKP tempat dimana keduanya melakukan pencurian dengan menggunakan satu unit motor lainnya untuk berboncengan.

Usai melakukan pencurian roda dua milik YH, keduanya membawah kendaraan tersebut ke perkebunan Desa Apado hingga pada malam harinya hendak menjual kendaraan tersebut pada seseorang di Desa Insil.

Namun sebelum keinginan menjual kendaraan curian tersebut terpenuhi, tim Opsnal Resmob sudah terlebih dahulu meringkus TSK Nus, sementara adiknya melarikan diri dan masi buron.’ Jelas Kapolres AKBP Irham.

pihak kepolisian mengamankan satu unit roda dua jenis Honda Blade 125 ditangan tersangka dan satu Unit Honda Revo kendaraan yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya, serta telah menahan TSK NS di jeruji besi sel tahanan Mapolres Kotamobagu.

Dan para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat I KUHP Ke-3e, Ke-4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Kapolres Kotamobagu menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam setiap memarkir kendaraannya dimana saja. (Midi)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button