KOTAMOBAGU – Sandra Walangitan warga Kotamobagu mengklarifikasi terkait tudingan yang menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan 1 Unit kendaraan Pickup milik salah satu warga.
Sandra Walangitan menyesalkan, karena tudingan yang di muat di salah satu media online ini tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku objek yang diberitakan.
Kepada awak media ini, Sandra Walangitan menuturkan bahwa apa yang dimuat dalam pemberitaan media online bahwa dirinya melakukan penggelapan adalah fitnah keji dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Begini kronologinya, berawal pada awal tahun 2024 sekitar bulan Februari hingga bulan Mei saya sering dihubungi oleh pemilik kendaraan untuk menjual kendaraan Merk Carry tayo kepadanya.
Namun saat itu saya mengaku belum memiliki uang untuk membayar kendaraan tersebut.
Sekitar bulan Juni saya menghubungi Pemilik kendaraan tersebut bernama Bambang untuk menyewa kendaraan dengan perjanjian pemakaian dua hari.
Tak berselang lama kendaraan tersebut langsung diambil oleh suami saya karena memang Saya tak bisa mengemudi.
Nah, Setelah kendaraan diambil suami saya, lagi lagi Bambang menelpon mendesak agar Saya membayar saja kendaraan miliknya. Dengan alasan bahwa Bambang terdesak masalah keuangan karena terlanjur menggunakan uang sekolah anak anak dan untuk untuk menebus Sertifikat yang sudah jatuh tempo di Bank.
Saat itu Bambang menawarkan kepada saya untuk harga kendaraan cukup hanya mengembalikan uang muka sebesar 15 juta. Namun karena memang belum ada dana sebesar itu Saya mengatakan bahwa akan menghubungi Bambang jika sudah memiliki uang.
Bambang mengiyakan ucapan Saya tersebut. Dua hari kemudian saya hubungi Bambang bahwa pemakaian kendaraan menjadi tiga hari dan meminta nomor rekening untuk membayar sewa kendaraan sebesar 1 juta untuk pemakaian 3 hari
Lagi lagi Bambang menelpon sambil memohon agar kendaraan tersebut dibayar saja oleh saya karena untuk berangkat ke Manado saja dirinya tak punya uang.
Saya pun meminta nya untuk datang ke rumah mengambil uang bensin sebesar 200 ribu. Karena untuk membayar kendaraan nya saya belum memiliki uang.
Selain itu, Kredit kendaraan milik Bambang tersebut baru berjalan 7 bukan sementara menurut sepengatahuan Saya kendaraan yang sementara kredit bisa di alih kontrakan ketika kredit angsuran nya sudah berjalan 2 tahun.
Bahkan Saya mengaku jika namanya saya sudah kena Bicheking otomatis tidak bisa digunakan alih kontrak. Namun Bambang terus memaksa saya dan menyakinkan bahwa untuk alih kontrak bisa memakai nama orang lain yang digunakannya saat meleasing kendaraannya.
Karena prihatin saya pun mengiyakan dan segera mengirim KTP dan dokumen lain sesuai yang diminta Bambang.
Setelah itu hari saya di hubungi lagi oleh Bambang terkait maksudnya menjual mobilnya ke saya. Bahkan katanya biar cuman 5 juta dulu namun saya katakan minggu depan saja saya bayar lunas sesuai kesepakatan 15 juta dan bukti chat semua saya simpan ini.
Dua Minggu kemudian saya datang kerumahnya untuk memberikan uang pembayaran kendaraan sebesar 13 juta. Sisanya 2 juta saya katakan nanti di ambil setelah surat pengalihan kontrak di Finance ada.
Karena memang saya banyak kesibukan saya katakan untuk sisa 2 juta saya pasti akan tunaikan secepatnya. Namun entah kenapa, tiba tiba saya di laporkan ke Kodim dan Polres Kotamobagu dan di tuduh melakukan penggelapan mobil.
Saya katakan sekali lagi, Pertama, Kendaraan tersebut ada di tangan saya sekarang bagaimana mungkin saya di tuduh melakukan penggelapan, yang kedua, Saya yang menjual kendaraan ke saya adalah pemilik kendaraan yakni Bambang, Tapi kenapa saya dituduh bandit kendaraan. Apa tidak terbalik?, ” Ucap Sandra.
Sandra pun mengatakan semua bukti Chat dari awal tersimpan rapi di Handphone Miliknya.*(tim)