Perbup Bolmong Tentang Pengangkatan Direksi PDAM Diduga Bermasalah

GOINFO.ID, BOLMONG – Tim penjaringan dan seleksi pengangkatan Dirut di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow sudah membuka tahapan pendaftaran bakal Calon Direksi periode 2024-2029

Namun tahapan penjaringan dan seleksi pengangkatan Direksi PDAM secara terbuka tersebut mulai menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pasalnya Perbup Bupati Bolmong tentang pengangkatan Direksi PDAM diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Warga menilai ada dugaan tahapan seleksi oleh Badan Pengawas PDAM hanya formalitas saja untuk meloloskan salah satu Calon Direksi.

Terbukti regulasi pengangkatan Direksi yang tertuang pada Peraturan Bupati Bolmong Nomor 13 Tahun 2020 tidak sinkron dengan regulasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang batas usia Direksi.

Pada pasal 3 Permendagri Nomor 2 tahun 2007 batas usia Direksi paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun sedangkan bunyi pasal 5 pada Perbup Bolmong Nomor 13 Tahun 2020  batas usia Direksi paling rendah 35 tahun dan maksimal 56 tahun. Artinya ada selisih 1 tahun dari isi Permendagri.

Untuk itu, masyarakat meminta kepada Badan Pengawas dan Timsel agar benar benar obyektif dan berlaku tegas dalam menegakkan aturan yang telah ditentukan.

Ketua DPC Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto dengan tegas mengatakan akan mengawal proses seleksi jabatan Direksi PDAM Bolmong.

“Tegakkan aturan yang sudah ditentukan. Kalau Timsel jeli, Seharusnya aturan harus sinkron baik Perbup Bolmong dan Permendagri agar masyarakat tidak bingung produk regulasi mana yang Timsel gunakan.

Pun begitu, sambung Indra,seandainya Timsel saat itu khilaf atau kurang teliti dalam menerapkan regulasi harusnya segera di revisi, “Tujuannya supaya Dirut PDAM Bolmong yang terpilih benar benar teruji legalitas dan legitimasinya,” tegas Indra.

Indra menambahkan saat ini warga Bolmong  juga menyoroti sejauh mana Timsel dan Kepanitiaan daerah konsisten dalam menegakkan aturan yang telah ditentukan.

Siapa yang dipilih menjadi Dirut PDAM benar benar mencerminkan gambaran bagaimana keseriusan Bupati Bolmong untuk membenahi manajemen PDAM.

“LAKI akan kawal seleksi Jabatan Direksi mulai dari proses awal hingga akhir. Intinya jangan sampai nama baik Pj Bupati Bolmong dalam hal ini Ir Limi Mokodompit akan tercoreng hanya karena satu atau dua oknum. Dan saya percaya bahwa Bupati Limi Mokodompit bersikap netral dan tak mengintervensi tahap seleksi ini.

Disinggung awak media ini potensi kecurangan apa yang bisa saja di mainkan oleh oknum. Banyak faktor misalnya grativikasi, Calon titipan, karena faktor kepentingan politik dan kedekatan keluarga, ” sebut Indra.

Hingga berita ini tayang upaya konfirmasi ke Badan Pengawas dan Timsel Jabatan Direksi PDAM belum terhubung. Konfirmasi akan di upayakan secepatnya.*(AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *