GoInfo.Id, HUKRIM – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu terkait kasus pengalihan jaminan objek Fidusia, RC alias Rev (28) akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (6/12/2023) di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Oleh Penyidik, Tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada hari yang sama saat ditangkap.
Pelimpahan tersangka ini buntut dari kasus yang dilaporkan oleh pihak PT. Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu. Dimana pada (9/2/2021) tersangka menanda tangani surat perjanjian pembiayaan secara kredit terhadap 1 unit mobil Toyota Inova atas namanya sendiri, namun kemudian pada bulan Maret 2021, tersangka menjual mobil tersebut tanpa seijin pihak perusahaan pembiayaan.
Akibat dari tindakan tersangka ini, perusahaan PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp. 474.969.629.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pelimpahan tersangka atas kasus ini.
“Tersangka melanggar Pasal 36 Undang-undang RI No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia”. Tegas Kasi Humas. (Asko)
Sumber : Humas Polres Kotamobagu