Mangkir Dari Tugas, Warga Minta Dua Perangkat Desa Pangian Barat Dinonaktifkan

GOINFO.ID,BMR – Warga masyarakat Desa Pangian Barat Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut) meminta kepada Sangadi (kepala desa-red) Elvira Bukut untuk mengganti dua perangkat desa yang tidak aktif dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

Hal itu di sampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang minta namanya tak di publish,Senin 23/10/2023.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, Selain itu berfungsi sebagai unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Namun yang terjadi untuk saat ini didesa Pangian Barat berbanding terbalik, Ada dua orang perangkat desa yang sudah tak aktif sejak bulan january lalu. Inikan tidak mencerminkan lagi sebagaimana keinginan masyarakat agar perangkat desa melakukan pelayanan aktif.

Kami sudah sampaikan hal ini kepada Sangadi Pangian Barat dan ternyata benar sejak bulan january perangkat desa atas nama Yuningsi Rambing dan Delly Montol sejak bulan january sudah tak aktif lagi bekerja dan di buktikan dengan absensi perangkat desa.

Sehingga kami mendesak Sangadi Pangian Barat Elvira Bukut segera menunjuk PLT dan melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa demi tercapainya pelayanan prima terhadap masyarakat.

Kami juga mendesak kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pangian Barat untuk bersama sama dengan Pemdes menggelar rapat bersama membahas persoalan ini karena fungsi BPD adalah pengawasan, ” Ujar Sumber.

Sangadi Pangian Barat Elvira Bukut ketika di konfirmasi membenarkan bahwa dua perangkatnya sejak bulan januari tak aktif lagi bekerja.

“Iya benar ada dua perangkat desa Pangian Barat yang tak aktif lagi bekerja, mereka adalah Yuningsi Rambing yang menjabat Kaur Pemerintahan dan Delly Montol yang menjabat Kadus V.  Pemdes Pangian Barat menerapkan aturan setiap perangkat desa wajib mengisi daftar hadir di balai desa tetapi dua orang perangkat desa tersebut sejak bulan January hingga sekarang tak pernah lagi mengisi daftar kehadiran.

Saya sudah terbitkan SP (Surat Peringatan) kepada keduanya. Surat peringatan pertama saya terbitkan tanggal 28 april 2023 yang kedua 11 mei 2023 dan SP Ketiga 1 september 2023 namun keduanya tak mengindahkan surat peringatan tersebut.

karena keduanya tak aktif bekerja maka Siltapnyadi silfakan, Untuk kepentingan umum demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sebagai Sangadi saya terbitkan tiga kali SP ( Surat Peringatan).

Karena tidak adanya komunikasi dari dua perangkat desa tersebut akhirnya Pemdes Pangian Barat melayangkan surat permohonan rekomendasi ke Pemerintah Kecamatan Passi Barat yang di tujukan kepada Camat Danni Rorimpandey SH terkait hal tersebut.

Hingga saat ini Pemdes Pangian barat masih menunggu rekomendasi dari Camat Passi Barat terkait langkah apa yang akan di tempuh. Namun saya himbau kepada warga masyatakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan ketidak aktifan dua orang perangkat desa tersebut, ” Terang Elvira.

Terpisah, Camat Passi Barat Danny Rorimpandey SH ketika di hubungi lewat seluler mengatakan, Pemerintah Kecamatan Passi Barat telah menerima surat permohonan rekomendasi dari Pemdes Pangian Barat terkait ketidak aktifan dua orang perangkat desa Pangian Barat.

Saat ini Pemerintah kecamatan Passi Barat masih menunggu kordinasi langsung dengan Sangadi Pangian Barat terkait alasan penggantian perangkat desa. Karena pergantian perangkat desa adalah hak prerogatif Sangadi tetapi harus melalui Prosedur dan mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur, ” Terang Danny.

Diketahui Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. (sko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *