Polda Gorontalo Ungkap Penggeledahan dan Penyitaan Minuman Keras di Desa Dungalio

GORONTALO, Goinfo.id Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT., memimpin jalannya press conference yang berhasil mengungkap penggeledahan dan penyitaan minuman keras yang dilakukan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., pada Selasa malam, 18 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Rabu (19/07/2023).

Dalam penggeledahan ini, Kapolda didampingi oleh beberapa pejabat penting, termasuk Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum, Wadir Intelkam, Kapolres Gorontalo, dan sejumlah personel opsional Polda Gorontalo.

Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT., bersama dengan penyidik Dit Narkoba, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti di Polda Gorontalo terhadap pemilik minuman keras.

“Dalam penggeledahan ini, kami berhasil mengamankan kurang lebih 2.000 dos atau sekitar 33.000 botol berbagai merk minuman keras yang terpusat di satu lokasi,” ujar Kombes Desmont.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa para pemilik minuman tersebut, yang diketahui berperan sebagai distributor atau pemain lama, akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras ini diduga berasal dari Sulawesi Utara.

“Atas kepemilikan ini, bagi minuman bermerk, pihaknya akan menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 6 yang melarang penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,” lanjut Kombes Desmont.

Dirinya juga menegaskan bahwa minuman keras yang diamankan dalam penggeledahan ini termasuk merek-merek seperti kasegaran, captikus, bir bintang, Guines, dan lainnya. Selain itu, seluruh minuman tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga tindakan penggeledahan dan penyitaan ini menjadi yang terbesar yang pernah terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak terkait dan memastikan asal-usul minuman keras tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu patuh terhadap peraturan dan larangan yang berlaku terkait dengan minuman beralkohol demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gorontalo,”Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *