HUKRIMSULUTUncategorized

Terjadi Di Masjid, FD Diduga Di Aniaya Oknum Mantan Sangadi Bolangat

GOINFO.ID,HUKRIM – Tindakan main hakim sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bolmong (Sulut). Kali ini dugaan penganiayaan menimpah FD (37) Alias Fen warga Desa Bolangat Kecamatan Sangtombolang( Bolmong). FD di duga di aniaya oleh mantan Sangadi Bolangat berinisial MS pada hari Jumat 31 Maret 2023.

Kronologi kejadian bermula saat itu korban pergi melaksanakan sholat Jumat di mesjid Bolangat. Usai sholat tanpa curiga apa apa korban langsung beranjak dari dalam mesjid. Namun nahasnya baru saja sampai di teras mesjid tiba tiba pelaku menarik kerak baju korban dan melayangkan pukulan tepat mengenai bagian kepala korban.

Tak hanya itu, setelan mendapat bogem mentah dari pelaku, Korban secara reflex menoleh ke samping kiri namun pelaku dengan penuh emosi kembali melayangkan pukulan ke arah pelipis bagian mata kiri korban.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar dan bagian pelipis mata korban membiru. Menurut pengakuan korban dirinya bukan saja mendapat kekerasan fisik tetapi juga mendapat ancaman dari pelaku dengan perkataan ” Awas kita mo bunuh pa ngana biar sampe kubur tetap kita mo cari ( Awas saya akan membunuhmu walaupun sampai kubur saya akan mencari mu).

Tak terima mendapat perlakuan tersebut saat itu juga korban langsung melaporkan dugaan kasus penganiyaan ini ke Polres Bolmong dengan nomor : STTLP/29 a/III/2023/SULUT/SPKT/Res-Bolmong. Hingga berita ini tayang motif pelaku menganiaya korban belum di ketahui.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK melalui Kasie Humas Iptu Herol Mantiri ketika di konfirmasi membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Iya benar, Laporannya sudah masuk. Selanjutnya akan di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Singkatnya.

Korbanpun berharap Polres Bolmong segera menindak lanjuti laporannya dan di harapkan pelaku dapat di hukum sesuai undang-undang yang berlaku.*(Asko)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button