
GOINFO.ID,BMR– Belakangan ini para pasien BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kota Kotamobagu mengaku kesulitan berobat ke rumah sakit swasta terutama Fasilitas Kesehatan dari puskesmas. Padahal sebelumnya pasien bebas di rujuk ke rumah sakit manapun.
Pasien Faskes di Puskesmas saat ini selalu di arahkan ke RSUD Kotamobagu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan warga karena sebelumnya mereka bebas menentukan Faskes rujukan dengan pertimbangan jarak dan layanan. Apalagi di daerah Kota Kotamobagu selain Faskes RSUD Kotamobagu juga terdapat beberapa RS Swasta yang juga penerima Pasien BPJS.
Hal Ini di anggap memberatkan warga. Selain jarak tempuh yang membutuhkan biaya transportasi yang cukup tinggi, Faktor pelayanan juga jadi keluhan warga.
Kepala UPTD Puskesmas Motoboi Kecil Linda Mokodongan ketika di konfirmasi membenarkan bahwa Pasien BPJS PBI wajib di rujuk ke RSUD Kotamobagu.
” Iya benar, Memang pasien BPJS PBI harus di rujuk ke RSUD pemerintah kota Kotamobagu berdasarkan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 49 tahun 2022, ” Namun tak semua pasien BPJS hanya PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang di anggarkan APBD Kotamobagu, ” Ujarnya.
Salah satu aktivis peduli kemanusiaan Irawan Damopolii kepada Media ini mengatakan, Program BPJS di atur oleh hukum nasional sehingga tidak boleh di atur oleh Peraturan Walikota. Di mana wibawa hukumnya jika kesehatan seseorang harus di atur oleh seorang pemimpin, ” Ucap Irawan, ” Kamis 24/03/2023.
Di tambahkannya, Pasien BPJS adalah menyangkut personal dan di berikan kebebasan berobat kemana saja sesuai keinginan pasien. Lebih tepatnya BPJS di atur oleh peraturan nasional.. Dan tak sebanding wibawa aturannya dengan aturan lokal.
Pada Pasal 7 Perwako Kotamobagu di sebutkan Puskesmas wajib merujuk pasien PBI Jamkesda ke Rumah Sakit Daerah Kotamobagu, sedangkan pasal 8 menyebutkan bahwa rujukan harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien.
Nah, inikan sebuah penghianatan kepada pasien itu sendiri. ” Saya kira ini hal yang janggal dan tidak masuk akal. Coba bayangkan ada pasien yang di rujuk ke RSUD Kotamobagu tetapi pasien tersebut tidak setuju, jelas ini terkesan di paksakan sehingga akan mempengaruhi kesehatan pasien itu sendiri, ” Imbuhnya.
Diketahui saat ini banyak warga yang mengeluhkan terkait sistem Faskes rujukan Puskesmas yang mengharuskan pasien BPJS PBI wajib di rujuk ke RSUD Kotamobagu. *(Sko)