DAERAHPOLITIKSULUTUncategorized

Saling Balas Pantun, Sulhan Menyebut Yusuf Mooduto Seperti Ini

GOINFO.ID BMR– Pernyataan salah satu Stafsus Bupati Bolmong Hi Yusuf Mooduto pada pemberitaan salah satu media online yang menuding Waket Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani SH tak paham regulasi pengangkatan stafsus Bupati di tanggapi dingin Politisi Golkar ini.

Justru Sulhan menuding Yusuf Mooduto tak paham Perbup, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani menjelaskan, berdasarkan Perbup nomor 29 tentang pengangkatan staf khusus bupati yang ditandatangani Pj Bupati Limi Mokodompit jelas tertera jumlah stafsus berjumlah 20 orang. Namun belakangan yang diberikan surat keputusan berjumlah 22 orang.

“Siapa bilang tidak melanggar. Di Perbup saja sudah jelas melanggar,” ungkapnya kepada Awak Media, Sabtu (17/03/2023)

Lebih lanjut Sulhan mengatakan, di Perbup yang dikeluarkan, jelas tertuang di Bab II pasal 3 dan pasal 4. Calon staf khusus berusia 40 hingga 70 tahun. Tapi kenyataannya salah satu stafsus yang diangkat sejak tahun lalu, belum berumur 40 tahun. Begitu juga dipasal 4 soal jumlah staf khusus paling banyak 20. Tapi justru diangkat berjumlah 22 orang. Dari 20 tenaga staf khusus berdasarkan Perbup, sudah disiapkan bidang masing-masing.

Namun anehnya hal itu juga tidak diikuti. Selain itu, ada beberapa staf khusus sudah tidak sesuai dengan syarat umur. Ada yang sudah lewat 70 tahun dan ada yang belum mencapai 40 tahun. Bagaimana di katakan tidak melanggar, “Tentu ini cacat syarat,” katanya.

Sulhan mengaku heran Perbup yang dikeluarkan justru malah dilanggar sendiri. Dia menilai pengangkatan Stafsus belum menjadi kegentingan bagi daerah. Terlebih kerja seorang penjabat bupati bekerja sesuai dengan RKPD tanpa ada visi misi.

“Kabupaten Bolmong seakan terlalu urgen dengan para staf khusus. Jumlahnya juga terlalu banyak yang membebani APBD, Kasihan rakyat kita, Ini kan pemborosan APBD “katanya.

Sulhan pun menyebut pernyataannya ini bukan karena tendensi lain apalagi kepentingan politik tapi ini sudah menjadi kewajiban wakil rakyat, ” Tutupnya.*(Sko)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button