DAERAHPOLITIKSULUT

Di Duga Oknum Sangadi Di Bolmong Terlibat Politik Praktis

GOINFO.ID,BMR– Sosialisasi politik bisa di lakukan oleh setiap warga negara karena semuanya di atur dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun bagaimana jika sosialisasi politik di lakukan oleh kepala desa aktif ? Wah, Bisa lain ceritanya.

Seperti terjadi di salah satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut). Warga masyarakat protes pasalnya warga menemukan Kalender Tahun 2023 yang di duga Kalender tersebut sengaja di cetak untuk kepentingan sosialisasi politik salah satu oknum sangadi aktif .

” Iya benar kami melihat sendiri ada kalender yang bertuliskan nama lengkap Oknum Sangadi tersebut di rumah warga desa, ” Ujar sumber.

Hal ini tentunya mengundang reaksi beragam di tengah warga masyarakat. Karena sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Kepala desa (Sangadi.red) di larang menjadi pengurus partai politik.

Salah satu anggota Panwascam di Bolmong ketika di konfirmasi mengatakan, Proses dugaan pembagian kalender bermuatan politik yang di duga ada keterlibatan oknum Sangadi aktif masih sementara berproses di Panwascam Kecamatan.

Senada yang di sampaikan ketua Bawaslu Bolmong Zakaria Pangkerego  SIP ketika di konfirmasi mengaku belum menerima laporan dugaan keterlibatan oknum Sangadi aktif tersebut.

” Belum ada laporan masuk ke kami, Dan jika ada temuan seperti itu, Siapkan dua orang saksi sekaligus kami akan perkuat dengan investigasi, ” Tandas Pangkerego.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Bolmong Isnaidin Mamonto kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dugaan pembagian kalender oknum Sangadi tersebut.

Namun jika ada laporan pasti kami mengacuh pada undang-undang No 6 tahun 2014 yang mengatur tentang larangan berpolitik oknum Kepala desa, “Ucap Isnaidin.*(Sko)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button