
BOALEMO, goinfo.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, mengeluarkan Surat Edaran Bupati, terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Surat Edaran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok bahwa seluruh Instansi di Lingkungan Pemda Boalemo, maupun Swasta diwajibkan untuk menegakkan Kawasan Tanpa Rokok.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, SST, M.Kes., melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyrakat (Kesmas), dr. Roni Imran, menjelaskan Surat Edaran yang dikeluarkan ini tidak melarang orang merokok hanya saja ada tempat khusus.
“Surat Edaran ini kami keluarkan artinya kami tidak melarang orang merokok hanya saja dibatasi dan ada tempat khusus yang dijadikan untuk tempat merokok,”jelasnya.
Kata dr. Roni, ini dilakukan pihaknya karena rokok menyebabkan kanker yang merupakan pembunuh nomor 1 di Indonesia.
“Di KTR ini kita akan membuat masyarakat ber Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang bertujuan untuk menurunkan penyakit yang tidak menular yang menjadi pembunuh nomor 1 di Indonesia, contohnya Kanker yang diketahui penyakit yang disebabkan oleh rokok menjadi pembunuh nomor 1,”ungkapnya.
“Rokok ini tidak dilarang, hanya saja Perda mengatur orang yang merokok. Karena yang paling berbahaya di rokok orang yang tidak merokok akan dapat menghirup asap rokok yang dapat mempengaruhi indeks kesehatan,”sambungnya.
Mantan Ketua IDI, melanjutkan persoalan indeks kesehatan di Boalemo masih sangat rendah dan yang paling tinggi disebabkan oleh rokok, ini sangat mempengaruhi penilaian Pusat terhadap pembangunan Kabupaten Boalemo.
Terakhir dirinya berharap kepada semua Stakeholder yang ada di Kabupaten Boalemo, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa rokok sangat berbahaya sehingga secara perlahan ini bisa diminimalisir dan di tinggalkan. (*)