DAERAHKOTA GORONTALO

Polda Gorontalo Gelar Sosialisasi Undang Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

GORONTALO, Goinfo.id Kepolisian Daerah Gorontalo menggelar Sosialisasi Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaksanakan di Hotel Damhil, Jumat (23/12/2022).

Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo tersebut dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH, SIK, M. Si beserta Pejabat Utama.

Turut hadir pula Ketua Bhayangkari Daerah Gorontalo Ny. Lurie Helmy S. didampingi Wakil Ketua Ny. Dedeh Pudji dan Ketua Yayasan Kemala Ny. Lulis Herry Purnomo.

Sementara kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Anggota Polda dan Polres jajaran, pelajar, Anggota Bhayangkari Daerah dan Wilayah, Tenaga Pengajar TK Kemala Bhayangkari, PNS Polri serta Anggota Bhayangkari Luar Biasa.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu wujud dari implementasi pengembangan kapasitas wanita di Indonesia”, ungkap Kapolda saat mengawali sambutannya pada kegiatan itu.

Helmi juga mengatakan, kekerasan seksual merupakan salah satu problematika yang marak terjadi dilingkungan masyarakat Indonesia. Meski kekerasan seksual itu sendiri bisa terjadi kepada siapa saja, namun mayoritas dari korban kekerasan adalah perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan terdiri dari berbagai bentuk diantaranya kekerasan fisik, seksual, psikis, hingga kekerasan ekonomi, dengan menyalahgunakan kekuatan dan atau posisi untuk mengancam para korban, dan Gorontalo sendiri, angka kekerasan seksual, cukup tinggi”.

Berkaca dari permasalahan tersebut di atas tandas Helmy, pemerintah melalui Lembaga Legislatif selanjutnya menyusun dan mengesahkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, yang diharapkan mampu melindungi wanita dan kelompok rentan dari ancaman kekerasan seksual yang ada.

Kapolda juga berharap kegiatan ini dapat memberikan hasil dan kontribusi yang positif terhadap menurunnya kekerasan seksual di wilayah hukum Polda Gorontalo.

“Saya juga berharap, bahwa para peserta sosialisasi dapat menjadi agen-agen yang dapat melaksanakan kampanye perlindungan terhadap kekerasan seksual di lingkungan masing-masing”.

Hal senada pula di sampaikan oleh Dir Krimum Polda Gorontalo KBP. Nur Santiko,SIK,MH. Ia mengatakan jika tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi secara umum adalah memberikan pengetahuan tentang undang undang TPKS kepada masyarakat umum.

“Secara khusus adalah dalam rangka memproteksi diri keluarga besar Polda Gorontalo agar terhindar dari Kekersana Seksual”, tutup Nur.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button