DAERAHHUKRIMPOHUWATO

Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus PETI Ke Kejaksaan Pohuwato

GORONTALO, http://Goinfo.id — Penegakkan hukum terhadap Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) emas di Pohuwato terus digencarkan tidak hanya oleh Polres Pohuwato namun juga oleh pihak Polda Gorontalo.

Apa yang menjadi tuntutan masyarakat atas penertiban pertambangan illegal selama ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk penanganannya dengan menggunakan pola preemtif, preventif dan juga represif penegakkan hukum.

Polda Gorontalo dan juga Polres Pohuwato dalam menangani persoalan tambang, tidak hanya bekerja sendiri, pihaknya dibantu oleh seluruh stakeholder terkait.

Salah satu bukti dari keseriusan pihak Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan seluruh stakeholder terkait dalam menangani persoalan pertambangan yaitu diprosesnya AK, salah satu pemilik tambang ilegal yang tak memiliki izin yang ada di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Pada kesempatan itu, Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., mengatakan sejak beberapa hari terakhir, AK sempat ditambahkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Gorontalo.

“Sempat menghilang tanpa diketahui keberadaannya setelah dinyatakan sebagai tersangka, AK sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polda Gorontalo,”ucapnya.

“Setelah penyidik Ditreskrimsus keluarkan status DPO kepada AK pada tanggal 12 Mei 2022, beberapa hari kemudian penyidik memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan AK di komplek RS. Aloe Saboe, Kota Gorontalo, di salah satu rumah yang berdekatan dengan sekolah Madrasah selanjutnya tim mengajak aparat kelurahan Dembe Jaya mendatangi rumah tersebut sekaligus memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap AK, yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Mei 2022,”jelasnya.

Kata Wahyu, setelah pemeriksaan selesai dan berkas perkara dikirim ke Kejati ( Tahap I), selanjutnya berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1187/P.5.1/Eku.1/2022, tgl 14 Juli 2022 tentang Penyidikan perkara atas nama tersangka AYUB KATINUSA dinyatakan sudah lengkap..

“Setelah berkas perkara AK dinyatakan P21, selanjutnya Penyidik Ditreskrimsus kemarin (15/7/2022) menindaklanjutinya dengan Tahap II yakni menyerahkan tersangka AK beserta barang buktinya antara lain 2(dua) unit alat berat, 3 unit dompeng, 8 buah pipa peralon, 1 buah pompa pasir, 1 buah selang spiral dan setengah karung material hasil pertambangan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato,”terang Wahyu.

Wahyu menuturkan, AK diduga telah melakukan penambangan tanpa Ijin/ PETI Emas dengan menggunakan alat berat berupa exavator yang dilakukan di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato

“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”Tutupnya. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button