ADVETORIALBOALEMO

Dinkes Boalemo Teken MoU Dengan Pengadilan Agama Tilamuta

BOALEMO, Goinfo.id — Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo melakukan penandatanganan Memorandum  Of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama Tilamuta, Kamis (14/07/2022).

Penandatanganan MoU tersebut terkait layanan pemeriksaan kesehatan kepada yang dimohonkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tilamuta.

Kegiatan yang berlangung di Aula Dinas Kesehatan tersebut dihadiri di oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Hj. Sutriyani Lumula, S.ST, M.Kes., Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Faisal Sastra M. Rivai, S.Hi, MH., serta disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Dr. H. Sherman Moridu, S.Pd, MM., serta para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Boalemo.

Saat mengawali sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Hj. Sutriyani Lumula, S.ST, M.Kes., menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Tilamuta.

“Terima kasih kepada Kepala Pengadilan Agama Tilamuta yang telah menginisiasi kegiatan ini karena memang dispensasi nikah ini sangat terkait erat dengan sektor kesehatan,”ucapnya.

“Jika dilihat dari Undang-undang perkawinan nomor 16, tahun 2019 antara perempuan dan laki-laki sudah disamakan 19 tahun batas usia nikah,”sambungnya.

Ses Sutri, sapaan akrabnya jika dilihat dari sisi Kesehatan usia aman reproduksi itu 20 tahun.

“Jika dilihat dari sisi Kesehatan usia aman reproduksi dimulai dari 20 tahun hingga 35 tahun, itu usia reproduksi sehat khususnya untuk kita perempuan,”ungkapnya.

Dirinya berharap kepada seluruh bidang Binkesmas bagaimana MoU ini akan kita lanjuti dengan inovasi Daerah.

“Saya berharap kepada seluruh Bidang Binkesmas bagaimana MoU ini akan kita lanjuti dengan inovasi Daerah yang mengantarkan pendampingan perkawinan dibawah usia sampai puncak dia berproduksi,”ujarnya.

Akhir kata dirinya menuturkan banyak kendalan yang terjadi di Dinas Kesehatan didalam indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait kesehatan ibu dan anak ini yang paling susah untuk kita akses adalah Pemeriksaan AMC nya.

“Semoga dengan adanya MoU antara Dinas Kesehatan dan juga Pengadilan Agama minimal akan memperkecil presentasi kami yang tidak mendapatkan akses pemeriksaan,”tutur Kadis Berprestasi. (Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button