
SULUT, (Kotamobagu) Goinfo.id — Personel Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua pria pencuri ayam petelur yang terjadi di Poyowa Kecil, Kotamobagu Selatan.
“Tersangkanya masing-masing berinisial KHA (37), warga Lolak, Bolaang Mongondow, dan JW (24), warga Poyowa Kecil,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat press conference di depan sejumlah awak media, Rabu (25/5/2022), di Mapolres setempat.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan laporan seorang peternak ayam petelur, Ray (38), warga Poyowa Kecil.
AKBP Irham Halid menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda yakni, tanggal 18 April 2022 sebanyak 20 ekor, tanggal 27 April 2022 sebanyak 20 ekor, serta tanggal 29 April 2022 sebanyak 15 ekor.
“Semuanya dilakukan saat dini hari. Tersangka memanjat kandang lalu merusak dinding dan memasukkan ayam-ayam ke dalam karung yang memang sudah disiapkan,” ujar AKBP Irham Halid didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kasi Humas.
Ayam-ayam hasil curian tersebut dijual kembali seharga Rp40 ribu, kemudian hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli makanan ternak babi dan sebagian untuk keperluan sehari-hari.
AKBP Irham Halid menambahkan, dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar karung plastik yang digunakan tersangka untuk menampung ayam saat beraksi.
“Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP ke-1e, ke-4e, ke-5e KUHP Sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana kurungan 5 tahun penjara. Selanjutnya akan kita lakukan pengembangan terhadap kasus penadahan yang sudah berhasil kita identifikasikan,” pungkasnya.