DAERAHEKONOMIHUKRIMSULUT

Dinilai Tanpa Klarifikasi, 2 Media Online di Kotamobagu Dilaporkan Ke Dewan Pers

KOTAMOBAGU — Dinilai telah memuat berita tanpa ada klarifikasi dan terindikasi mencemarkan nama baik, Pihak PT Totabuan Jaya Bersama, melaporkan dua Media Online di Kotamobagu kepada Dewan Pers.

Dalam Pers Rilis yang disampaikan kepada Redaksi media ini, Sabtu (26/3/2022), Direktur PT Totabuan Jaya Bersama Irwanto Sanusi mengatakan, semua perizinan sudah dilengkapi.

“PT Totabuan Jaya Bersama memiliki izin-izin seperti yang dipersyaratkan. Tiba-tiba saja diterbitkan berita fitnah dan bohong. Ini kan sudah keterlaluan,” ujarnya.

Irwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dewan Pers, dan berharap hal itu akan segera ditindak lanjuti. Meski demikian dirinya enggan menyebutkan kedua media online yang dilaporkan tersebut.

Akibat pemberitaan tersebut, Irwanto mengaku perusahannya mengalami kerugian besar seperti rusaknya kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja (rekanan), tercemarnya nama baik perusahaan dan kerugian baik material maupun immaterial.

“Apalagi pemberitaan yang dilansir dua media itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga diduga sengaja untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” sesalnya.

Dijelaskannya, tindakan oknum Wartawan tersebut dalam menjalankan tugas profesinya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang, dan terkesan beritikad buruk sehingga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, menurutnya, seseorang Wartawan Media Elektronik yang menebar kebohongan dapat juga dikenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button