SULUT  

Arogan Terhadap Wartawan, Oknum Kades di Boltim Bakal di Polisikan

BOLTIM, Goinfo.id — Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena Wartawan dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Sangat disayangkan, seorang Oknum Sangadi (Kepala Desa) Matabulu Timur, Kecamatan Naungan, Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara, melontarkan dengan nada arogan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa kotor yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik atau marwah wartawan.

Hal ini disampaikan salah satu wartawan Media Totabuannaton, Saiful Baroma ketika menemui Sangadi Matabulu timur, Rabu (20/04/2022).

“Saya melakukan klarifikasi terkait adanya bantuan kelompok masyarakat Perahu lampu yang diduga dijual oleh ketua Kelompok Bantuan tersebut kepada Sangadi Matabulu Timur. Awalnya saya meminta tanggapan terkait Bantuan Kelompok Masyarakat Perahu Lampu tersebut akan tetapi Sangadi tersebut langsung mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh seorang Pejabat Publik yang ada di Desa,”ungkapnya.

Kata Saiful, saat dimintai tanggapan Sangadi tersebut langsung kaget dan mengusir saya dari rumahnya.

“Setelah dimintai keterangan, Sangadi tersebut lantas kaget dan langsung mengeluarkan kata ‘siapa yang telah melaporkan hal tersebut kepada kalian’ lantas saya menjawab, ini merupakan privasi kami karena kami bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang harus kami taati. Lantas dirinya terlihat sangat marah dan langsung mengusir saya dari rumahnya,”ungkapnya.

Camat Naungan saat dimintai keterangan terkait Oknum Sangadi yang sifatnya tidak pantas ditiru.

“Sangat disayangkan ada oknum Sangadi yang sifatnya siperti ini, dan bisa kejadian juga hal yang serupa,”ungkapnya.

“Dalam waktu dekat ini saya akan memanggil pihak yang bersangkutan, Sangadi Matabulu Timur si Kecamatan,”jelasnya.

Terakhir, Saiful mengatakan kepada Camat Naungan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Saya akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib karena ini adalah bagian dari bentuk menghalang-halangi kerja atau tugas Wartawan, Karena Kerja jurnalistik untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers,”Tegasnya. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *