DAERAHSULUT

Ketum Laskar Bogani Kecama Keras Tindakan Yang Dilakukan Pemkot Kotamobagu

KOTAMOBAGU, Goinfo.id — Ketua umum Ormas Laskar Bogani bolaang mongondow(Bolmong) Dolfie Paath Manoppo mengecam keras HB BBBs tindakan pemerintah kota Kotamobagu dengan menerobos paksa Gedung yang di gunakan Ormas adat Laskar bogani Indonesia sebagai wadah kegiatan sosial kemasyarakatan.

Menurutnya gedung sekretariat LBI adalah sarana dalam kegiatan sosial kemasyarakan sekaligus melambangkan simbol adat di tanah Bogani.

“Ini jelas sebuah pelecehan terhadap budaya adat Bolaang Mongondow raya yang sudah lama di lestarikan tindakan pemerintah kota kotamobagu ( SATPOL PP) telah Menyalahi hukum adat,”ujarnya.

Dengan adanya tindakan satpol pp Kotamobagu kami Akan melaporkan tindakan penyerobotan Gedung ormas adat LBI kepihak yang berwajib.

Untuk di ketahui Putusan perdata di Pengadilan kotamobagu, NO. 29/PDT.G/2020/PN.KTG.atau NO, Ontvankelijke Verklaard (NO)merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR.”Ungkap Ketum LBI Dolfie Paath Manopo.

Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua umum LBI Denny Mokodompit bahwa pihak LBI akan melakukan perlawanan hukum dan akan
melporkan hal ini kepihak APH.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatpol PP, Sahaya Mokoginta, S.STP, M.E., menjelaskan penertiban yang  dilakukan Pemkot Kotamobagu terhadap tanah dan bangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk bukti kepemilikan yang ada di BPKD Kotamobagu.

“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap asset milik Pemerintah kota Kotamobagu, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Kotamobagu. Dasar pelaksanaannya adalah Surat Pelimpahan dari BPKD Kotamobagu, surat penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Pemerintah Kota Kotamobagu pada 2 Desember tahun 2013 lalu. Selain itu, Pemkot juga mengantongi bukti sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung ini,” ungkap Sahaya. (MIDI)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button