NASIONAL

Mahkamah Agung Jatuhi Hukuman Disiplin Kepada 250 Hakim dan Aparatur Peradilan

NASIONAL, Goinfo.id Pada tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 (tiga ribu enam sembilan) pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.802 (dua ribu delapan ratus dua) pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 267 (dua ratus enam puluh tujuh) pengaduan masih dalam proses penanganan.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., saat menyampaikan Laporan Tahunan 2021 pada Selasa, 22 Februari 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Tahun ini, laporan tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini

Pada acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI ini, Prof. Syarifuddin menyatakan bahwa sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 3 (tiga) kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat masing-masing dengan hukuman Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Ia menambahkan bahwa terkait surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021, berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan adalah 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.

Sedangkan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan
Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.
Di akhir laporannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia untuk bangkit dan senantiasa melangkah dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.

“Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan juga telah kita jalani. Saat ini, waktunya kita untuk bangkit dan melangkah maju demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan modern,” ujarnya (HMS)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button