DAERAHHUKRIM

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Investasi Ilegal Yang Melibatkan Oknum Anggota Polri

GORONTALO, Goinfo.id — Polda Gorontalo, melalui Bidang Humas, mengggelar Konferensi Pers akhir tahun  terkait keberhasilan Polri dijajaran Polda Gorontalo dalam menangani kasus yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Gorontalo selama tahun 2021.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Titinepo dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK,M.Si,M.M., yang didampingi langsung oleh Wakapolda, Kabid Humas, Kamis (30/12/2021).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Okvianto, S.I.K., M.H., serta para pejabat Polda Gorontalo lainnya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK,M.Si,M.M., membeberkan kepada awak media terkait penanganan kasus selama tahun 2021 serta keberhasilan Polda dalam menangani kasus yang ada diwilayah hukum Polda Gorontalo.

Berbagai kasus yang sudah diungkap oleh jajaran Kepolisian Polda Gorontalo pada tahun 2021 seperti pengungkapan kasus peredaran Narkoba, Penyelundupan Miras, laka lantas, Kasus pembunuhan serta berbagai kasus lainnya yang mana sudah dilakukan tahapan proses hukum, salah satunya kasus Investasi Ilegal yang saat ini sebagai Tranding Topik nomor 1 diwilayah Provinsi Gorontalo.

Pasalnya Investasi Ilegal FX Family yang melibatkan oknum anggota Polri diwilayah Hukum Polda Gorontalo AY bersama Istri SB tersebut menjanjikan keuntungan yang sangat besar terhadap masyarakat.

Berdasarkan hasil Lidik, dan Sidik diduga Oknum anggota Polri tersebut TP di Bidang Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan, TP Penggelapan, dan TPPU.

Hal itu dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Okvianto, S.I.K., M.H., saat diwawancarai Awak media usia Konferensi Pers, Kamis (30/12).

“Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap Rekening yang bersangkutan, seharusnya dalam membuka rekening yang bersangkutan harus mempunyai izin khusus melalui TPPU,” ucapnya.

Kata Deni, terkait dengan kontruksi pasal yang di prasangka kan yaitu TP di Bidang Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan, TP Penggelapan, dan TPPU.

“Terkait pasal kepada yang bersangkutan Pasal 106 UU nomor 7 tentang perdagangan. Hal ini sudah disampaikan oleh Kapolda, yaitu yang bersangkutan melanggar UU Perdagangan karena seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang dengan membentuk Admin kemudian ada Member dan ada profit-profit keuntungan semacam perdagangan jasa. Seharusnya ini sudah mengantongi izin akan tetapi sebaliknya tidak memiliki izin,”jelasnya.

“Selanjutnya Pasal 46 UU Perbankan, terkait dengan menghimpun dana dari masyarakat seolah-olah itu semua merupakan simpanan. Selanjutnya Penipuan dengan rangkaian kebohongan, Janji, keuntungan dan ada yang tidak dapat terealisasi. Kemudian penggelapan, terkait dana yang disalurkan oleh masyarakat ada beberapa yang diberikan barang-barang pribadi, hal ini dikenakan tindak pidana pencucian uang, pasal 3,4 yang menyamarkan hasil kejahatan, pasal 5 barang siapa yang menguasai harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan ini bisa dipidana,” sambung Deni.

Tak sampai disitu, dirinya mengatakan keuntungan yang dijanjikan oleh oknum AY ini sangat berfariasi.

“Keuntungan yang dijanjikannya pada tahun 2019 itu sebanyak 40 persen, 35 persen dan sampai akhirnya tidak bisa terbayarkan” ujarnya.

Saat ini pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti baik dari AY maupun para Admin.

“Kita sudah mengamankan Barang Bukti berupa Mobil 13 unit, motor 3 unit, Laptop, HP, Jam Tangan Rolex, Dokumen transaksi, kwitansi serta rekening koran. Saat ini Tim kita masih berada diluar kota sedang  melakukan tresing asetnya yang berada diluar Provinsi Gorontalo,”bebernya. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button