DAERAHPOLITIKSULUT

Panwascam Lolayan Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Oknum ASN

Rahmat : Bawaslu Bolmong Harus Tegas

GOINFO.ID, BMR – Sebagai pelayan masyarakat seharusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat menunjukkan netralitasnya dan ketidakberpihakan kepada partai politik apapun. Tidak hanya pada saat tahapan Pemilu, tapi sejak ASN tersebut disumpah, sampai dengan yang bersangkutan pensiun atau berhenti dari tugasnya.

Namun tak semua ASN yang memahami fungsi dan keberadaanya sebagai abdi negara. Seperti terjadi di Wilayah Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulut). Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas sebagai guru pengajar di salah satu SD (Sekolah Dasar) di laporkan ke Panwas Kecamatan Lolayan atas dugaan pelanggaran Pemilu dan melanggar kode etik dan netralitas ASN.

Laporan yang di adukan oleh Pengurus Parpol tersebut di terima langsung oleh salah satu anggota Panwas Kecamatan Lolayan Bidang Penindakan Pemilu yakni Hatia Mamonto, Kamis 02 Nopember 2023.

“Ya benar, Ada laporan yang kami terima terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu ASN di Kecamatan Lolayan. Motifnya adalah yang bersangkutan diduga memasang bendera salah satu parpol di depan rumahnya.

Karena yang bersangkutan aktif sebagai ASN maka yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pengurus Parpol di Kecamatan Lolatan.

Selanjutnya kami akan melakukan investigasi di lapangan dan jika terbukti Panwas akan bekerja profesional dengan memberikan rekomendasi ke dinas pendidikan Bolmong.

Tak hanya itu, persoalan ini akan di proses oleh Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) namun dalam melakukan proses lebih lanjut kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah, “Ucap Hatia.

Persoaln tersebut di tanggapi oleh salah satu aktivis senior BMR yakni Rahmat Mokoginta, Menurutnya pemasangan bendera Parpol oleh ASN adalah murni pelanggaran Pemilu.

Aparatur Sipil  Negara (ASN) sangat dilarang berpolitik karena dalam PP Nomor 37 Tahun 2004 sudah jelas Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Pada prinsipnya  setiap pergerakan oknum atau lembaga Negara yang dilarang oleh Undang-undang akan kita awasi bersama-sama, untuk menjaga integritasnya sehingga pemilu dan pemilihan mendatang berlangsung tertib tanpa campur tangan, ” Ucap Rahmat tegas.

Rahmat menambahkan pihak Bawaslu Bolmong agar benar benar profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, Jika persoalan ini di sepelehkan maka menjadi preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Rahmat menegaskan pelibatan ASN dalam pelanggaran kode etik terkait netralitas ini perlu sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang di kemudian hari. “Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2024 adalah tahun politik. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” ucap Rahmat*((Red)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button