Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Pecurian Sepeda Motor

GORONTALO, Goinfo.id — Pemuda berinisial SP (25) warga kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota.
SP dibekuk karena diduga melakukan aksi pencurian satu unit motor di kost-kostan yang berada di Jln. Manggis Kel. Limba B Kec. Kota selatan Kota Gorontalo, Jumat malam (06/10) Pukul 22.00 Wita.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto SIK, M.Si saat memimpin jalannya press conference di depan Mapolres Gorontalo Kota menjelaskan, awalnya korban An. Nasir N (28) memarkirkan kenderaannya di kos tempat tinggalnya. Kemudian pada keesokan harinya, ia melihat kenderaan motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir dan Alhasil korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
Lanjut Kapolres, untuk penangkapan terhadap pelaku berawal Pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 17.15 Wita, Korban An. NASIR N sedang makan di rumah makan ayam geprek “Tiar” di kel. Dulalowo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, setelah makan saat itu Korban keluar dari dalam rumah makan, dan melihat sepeda motor yang terparkir mirip dengan sepeda motor miliknya yang hilang sehingga Korban mendekati sepeda motor tersebut dan melihat-lihat kondisi sepeda motor tersebut sehingga korban mengenali sepeda motor tersebut bahwa miliknya.
“Untuk memastikan kenderaan tersebut, korban menelpon saksi sdra. Eman Kemhay untuk melihat kondisi dari sepeda motor tersebut dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut milik dari Korban karena stiker yang ada di lampu depan motor dan untuk lebih meyakinkan korban pulang ke tempat kost untuk mengambil kunci sepeda motor tersebut dan saat mencoba menggunakan kunci miliknya, ternyata cocok sehingga korban dan saksi menanyakan kepada masyarakat yang ada di sekitar tempat makan tersebut siapa yang menggunakan sepeda motor tersebut, dan ada salah satu pengemudi ojol mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di gunakan oleh Tersangka SP, bahkan terlapor yang saat itu ada di tempat tersebut sudah melarikan diri, sehingga korban dan saksi membuka bagasi motor dan kemudian di temukan dompet dimana dalam dompet tersebut terdapat foto tersangka,” jelas Kapolres.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap SP, dirinya sempat mengelak bahwa yang mana motor tersebut dibelinya dari seseorang dan bersikeras untuk tidak mau di amankan ke polres, sehingga anggota kepolisian yang ada saat itu berupaya untuk tetap membawa tersangka ke polres dan melakukan interogasi kemudian tersangka mengakui perbuatannya,” tambah Kapolres.
Dihadapan awak media, Kapolres menjelaskan, modus dari pelaku dengan meminjam sepeda motor milik korban yang kemudian pelaku menduplikat kunci sepeda motor korban dan melakukan pencurian menggunkan kunci duplikat, dimana sebelumnya tersangka dan korban pernah tinggal di kost yang sama.
“Kepada SP akan dikenakan 363 Ayat (1) Ke-3,Ke-5 Kuhpidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” terang Mantan Kapolres Bone Bolango.
Sumber: Humas Polri