DAERAHHUKRIMKABGOR

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Ulapato

GORONTALO, Goinfo.id Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Team Resmob Otanaha Dit Reskrimum berhasil mengamankan IRP (22) alias mongkes yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap 2 orang korban yakni Lk. MIL (23) dan AA (22) di Desa Ulapato A, Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, Selasa (27/04/2023).

Dari penganiayaan ini juga turut diamankan salah seorang saksi yakni FAP alias Ical yang merupakan rekan dari pelaku yang berstatus sebagai saksi.

Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko Melalui Kanit Jatanras Subdit 3 Reserse Kriminal Umum, Iptu Faisal Ariyoga A Harianza mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan penikaman terhadap kedua korban karena sakit hati karena istri temannya (Lk.ical) di ajak jalan sama korban.

“Kronologis kejadian berawal pada Rabu (26/04) dimana pelapor mendapatkan pesan dari teman pelapor a.n. IKA (Istri dari FAP) di Messenger fecebook untuk di jemput. Kemudian terlapor dan FAP lalu bertanya “ngoni yang mo jemput pa ika” (kalian yang mau jemput sama Ika) dan pelapor pun mengatakan iya. Kemudian tak berselang lama, terlapor langsung memukul memukul kedua korban di bagian bibir dan helm mengunakan tangan terkepal serta mencabut badik dan menganyunkan kepada kedua korban, sehingga keduanya lari untuk menyalamatkan diri,” terangnya.

Lanjut kata Iptu Faisal, penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan Laporan dari kedua korban. Dimana Team Resmob Otanaha langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku yang berdasarkan informasi bahwa pelaku adalah orang desa ayula, dan setelah melakukan pencarian dan informasi dari masyarakat, akhirnya Team mendapatkan pelaku Lk.mongkes sedang berada di rumah adat Gobel Kecamatan Tapa (tempat pelaku bekerja sebagai security).

Usai mengamankan Lk.mongkes team melanjutkan mencari keberadaan Lk.ical yang pada saat kejadian datang bersama pelaku.

“Lk. Ical diamankan saat berada di rumahnya di desa ayula dan team langsung membawa keduanya beserta barang bukti ke Polda Gorontalo guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Faisal.

Dari kejadian ini, selain mengamankan IRP dan FAP, Team Resmob Polda Gorontalo juga berhasil mengamankan  1 (Satu) Buah pisau Badik yang digunakan saat mengancam pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor yang di gunakan ke TKP.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button