DAERAH

Mulai Hari Ini Pelangar Protokol Kesehatan Akan Ditindak Tegas

GORONTALO (Boalemo), Goinfo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Vicon Kantor Bupati.

Rapat bersama unsur Forkopimda itu di pimpinan langsung oleh Plt. Bupati Boalemo, Anas Jusuf serta dihadiri Ketua DPRD, Karyawan Eka Putra Noho, Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan S.IK, Sekretaris Daerah (Sekda), Sherman Moridu, Kejari, Ketua Pengadilan, serta Dinas Terkait.

Pelaksanaan rapat bersama unsur Forkopimda tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Forkopimda tingkat Provinsi yang digelar pada Selasa, (17/11) yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo yang membahas Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tentang penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Pada kesempatan itu Plt. Bupati Boalemo, Anas Jusuf, menyampaikan Penegakan Hukum Protkes di Kabupaten Boalemo mulai diterapkan.

Upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, mulai hari penegakan Hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan akan dilaksanakan dan akan diberlakukannya Denda “Jelasnya.

“Untuk Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif” Lanjut Plt. Bupati Boalemo, Anas Jusuf.

Anas Jusuf juga menuturkan, sampai saat ini, pihak Polres Boalemo belum mengeluarkan surat Izin keramaian, jika ada kegiatan yang di selenggarakan itu wajib mematuhi Protkes, memakai masker, siapkan hanzanitaizer, pengawasan suhu tubuh, jika hal itu dilanggar maka pihak Polres Boalemo akan membubarkan kegiatan tersebut. (Goinfo01)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button