DAERAHHUKRIMSULUT

Aktivis Ini Desak APH Awasi Penerbitan Ijin CN Sianida

GOINFO.ID – Aktivis lingkungan Ando Lobud kembali mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) lebih memperketat pengawasan penerbitan ijin penjualan bahan kimia sianida (CN).

Aktivis vokal mengatakan saat ini CN bebas di jual di berbagai tempat padahal ada ketentuan undang undangnya. Inikan menandakan pengawasannya tidak maksimal.

“Ini bahan berbahaya, peran pemerintah serta APH harus lebih kuat untuk memperketat ijin penjualannya,” kata Lobud, Kamis, 26 Oktober 2023 tadi.

Bahkan, aktivis ini menyarankan Pemerintah, serta APH untuk tidak lagi mengeluarkan ijin baru lagi.

“Selain perketat, baiknya jangan ada ijin baru diterbitkan, biar bahan berbahaya ini benar-benar dalam memperolehnya harus sesuai prosedur,” tambahnya.

Diharapkan juga peran Pemprov dan Polda Sulut untuk memperketat peredaran bahan kimia sianida (CN).

“Pengawasannya meliputi Wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta beberapa Kabupaten lainnya.

Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan bubuk atau cairan bersenyawa sianida di masyarakat luas,” Pinta mantan aktivis 98 tersebut.

Dia menjelaskan kenapa hal itu harus dilakukan, tidak lain agar peredaran bahan kimia Sianida tersebut tidak semakin meluas. “Peredarannya sudah tak terkontrol lagi. Padahal sudah banyak korban akibat bahan kimia sianida ini. Bahkan, harus merengut nyawa manusia,” “jelas Lobud.

Olehnya, Lobud berharap selain diperketat ijin barunya, bila perlu untuk sekarang jangan ada lagi penerbitan ijin penjualan, pengedaran, menyimpan, dan mendistribusinya, tegasnya sambil mencontohkan kasus yang terjadi di Mitra*( AK)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button