DAERAHKABGOR

Atas Izin Mendagri, Bupati Nelson Sudah Bisa Melantik Pejabat di Kabgor

KABGOR, Goinfo.id — Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo akan melaksanakan pelantikan kepada sejumlah pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Sejumlah pejabat fungsional itu di tingkatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jika, tak ada aral melintang, besok, Jumat (02/07/2021) bertempat di aula kantor dinas dikbud Kabupaten Gorontalo prosesi pelantikan dilaksanakan.

Kepala BK-Diklat Kabupaten Gorontalo, Drs. Safwan Bano mengatakan,Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Gorontalo itu sudah menjadi kebutuhan organisasi. Karena terdapat kokosongan kepala sekolah SMP maupun SD di Kabupaten Gorontalo. mengingat siswa tamatan sekolah membutuhkan tanda tangan kepala sekolah di izasah, maka pengisin kepala sekalah sangat dibutuhkan

“Iya, Pak Bupati sudah mendapat dan beroleh izin dari kementrian Dalam Negeri,” Ucap Safwan Bano, Kamis (01/07/2021).

Lanjut Safwan, pelantikan ini sudah Sesuai surat Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Jakarta tanggal 11 Mei 2021,perihal persetujuan dan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional kepala sekolah di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo.

Berkenaaan dengan surat pengantar Sekertaris daerah Provinsi Gorontalo Nomor : 800/BKD/03/III/676/2021 tanggal 16 maret 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dalam ketentuan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tantang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.dalam jangka waktu 6 Bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri selanjutnya ditegaskan juga bahwa yang dimaksud dengan “Penggantian pejabat”adalah berupa pengangkatan pemindahan dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN”

2. Berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 27/0/3762/SJ TANGGAL 29 JUNI 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020,pada hurup b angka 4 menegaskan bahwa penggantian pejabat oleh kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 terdiri atas:

a. Pejabat structural meliputi pejabat pimpinan tinggi Madya, pejabat pimpinan pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas

b. Pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi kepala sekolah dan kepala puskesmas.

3. Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas dan setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan, secara prinsip Bupati Gorontalo DISETUJUI melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional kepala sekolah di Lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo sebanyak tujuh belas (17), orang.

4. Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan PNS dalam jabatan fungsional tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Bupati Gorontalo terkait peretjuan dimaksud dinyatakan tidak sah.

5. Sehubungan hal tersebut, diharapkan Gubernur Gorontalo sebagai perwakilan pemerintah pusat menyampaikan hal ini kepada Bupati Gorontalo dan melaporkan pelaksanaannya Kepada Menteri Dalam Negeri. a.n Menteri Dalam Negeri Direktur Jendral Otonom Daerah Sudah di Tandatangani.(Fan)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button