DAERAHHUKRIM

Polres Minahasa Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

SULUT, (Minahasa Selatan) Goinfo.id — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang warga berinisial JA alias Jerry alias Takur (37), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat.

Tersangka JA alias Jerry alias Takur diamankan pada Senin malam (09/11/2020) dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Stif Wokas (39), sesama warga Desa Elusan.

“Lelaki JA alias Jerry alias Takur diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/362/XI/2020/Sulut-Res Minsel, tanggal 8 November 2020,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Parang. “Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu dinihari (08/11/2020), di Desa Elusan, dimana tersangka menganiaya korban dengan menggunakan sajam jenis Parang,” tambah AKP Rio Gumara.

Korban mengalami luka berat pada bagian belakang punggung sebelah kiri akibat tebasan parang. “Tersangka dan korban dulunya pernah bermasalah, dengan kata lain kasus ini disinyalir motifnya dendam,” ungkap Kasat Reskrim.

Terpantau saat ini tersangka JA telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel.

Sumber: Humas

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button