DAERAH

Direktorat Polairud Polda Gorontalo Gelar Tahap II Kasus Penggunaan Kompresor dalam Penangkapan Ikan

GORONTALO, Goinfo.id Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo melalui Subdirektorat Penegakan Hukum dan Gakum (Subditgakkum) melaksanakan tahap II penanganan kasus alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor. Pada Senin (26/02/2024), Subditgakkum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Kasus ini terkait dengan penggunaan kompresor, yang sering digunakan oleh masyarakat nelayan Gorontalo dalam penangkapan ikan nike dengan jumlah besar. Tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. JA, sementara barang bukti yang diserahkan meliputi 1 unit pukat tagahu nike, 2 unit kompresor beserta selang dan dakor, serta 4 kapal/perahu penangkap ikan.

Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan ikan menggunakan kompresor, diperlukan beberapa unit perahu dan kapal. Sebuah perahu berfungsi membawa kantong, sementara dua perahu lainnya membawa sayap/kaki jaring. Alam menegaskan bahwa kelengkapan ini dapat merusak ekosistem laut dan kesehatan.

“Alat bantu yang digunakan dalam pengoperasian alat tangkap ini antara lain kompresor, selang sepanjang 50-100 meter sebagai penyuplai udara, serok untuk memindahkan hasil tangkapan, keranjang plastik untuk menyimpan tangkapan, serta peralatan penyelam seperti sepatu, masker, dan regulator atau morfis,” jelas Kombes Pol Saiful Alam.

Kombes Pol Saiful Alam juga memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha skala besar untuk tidak menggunakan kompresor sebagai alat penangkapan ikan. Ia menegaskan bahwa penindakan sesuai dengan undang-undang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009.

“Mari jaga laut Gorontalo, jangan gunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut, terutama jangan gunakan kompresor dan jika ditemukan lagi akan dilakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Pol Saiful Alam. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button