BOALEMO, Goinfo.id — Kini Kabupaten Boalemo memiliki mini martket waralaba (Indomaret) yang telah beroperasi sejak Selasa, (25/05/2021).
Namun, mini market Indomaret yang bertempat di Kecamatan Paguyaman tersebut diduga tidak memiliki izin, dan tetap nekat beroperasi.
Bahkan persoalan mini market tersebut sudah merambat ke meja DPRD Kabupaten Boalemo sebagaiman pada pemberitaan sebelumnya.
Saat ditemui awak media, usai membuka kegiatan Rembuk Stunting, Plt Bupati Boalemo membenarkan hal tersebut.
“Iya memang betul, sesuai RDP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, mini market tersebut belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah” ungkapnya.
Tak hanya itu, Anas juga mengatakan sampai saat ini dirinya belum merekomendasikan izin untuk mini market Indomaret tersebut.
“Mereka belum mangajukan izin resmi dari Pemda, dan sampai dengan saat ini saya sebagai Plt Bupati Boalemo belum merekomendasikan izin daripada Indomaret itu” bebernya.
Sementara itu, Camat Paguyaman, Irwan Mantu, S.Pd, MM., mengatakan, pihak kecamatan hanya mengeluarkan surat pengantar yang ditujukan kepada instansi terkait untuk menerbitkan ijin.
“Saya hanya mengeluarkan surat pengantar dari Kecamatan dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada instansi terkait, terlepas dari diterbitkannya ijin maupun tidak, saya tidak tahu menahu terkait itu,” pungkas Irwan.