DAERAH

Wow, Punishment Protokol Kesehatan Bakal Di Denda Hingga Ratusan Ribu

GORONTALO, (Boalemo), Goinfo — Situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Boalemo, pada beberapa pekan terakhir masuk dalam Wilayah Zona merah, hal ini di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Sutriyani Lumula, saat memberikan sambutan pada Launching Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020.

Launching Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bertempat di Tugu Jagung Tilamuta, Selasa (18/08/2020)

Sutriyan Lumula Mengatakan sejak meningkatnya Kasus di kabupaten Boalemo yaitu total kasus 238 dan sekarang tinggal tersisa 2 kasus

“Sejak meningkatnya Kasus Pandemi Covid-19 di Kabupaten Boalemo, itu total semua 238 kasus dan Alhamdulillah dari 238 kasus sampai dengan hari ini kita berada pada posisi Wilayah Zona Kuning dan tinggal tersisa dua orang yang sedang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman), Berarti lebih dari 75% yang di nyatakan terkonfirmasi Covid-19 dinyatakan sembuh” Kata Kadis Sutri.

Tak lupa dirinya menjelaskan Angka serangan Covid di Boalemo berada dibawah angka Nasional 5%, angka serangan kita berarti 3,5% sehingga hal yang seperti ini yang patut kita waspadai

“Akhir-akhir ini angka serangan terhadap Covid-19 cukup tinggi,  walaupun di Kabupaten Boalemo, masih berada di bawah angka Nasional 5%, angka serangan kita berarti 3,5%  sehingga hal yang seperti inilah yang patut kita waspadai karena Covid-19 ini merupakan virus yang sangat mematikan yang sebetulnya cara pencegahannya cukup sedarhana dengan kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan gunakan Masker, Cuci tangan, jaga jarak serta menghindari kerumunan” Ungka Sutriyani.

Kadis Sutri juga menyampaikan “Pada saat melakukan Video Conference dengan pak Gubernur berdasartan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan Disiplin dan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan maka hari ini juga telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 dan pada hari ini juga Bupati Boalemo sudah menindak lanjuti Pergub dan Kabupaten Boalemo sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 sebagai implementasi tindak lanju dari Peraturan Gubernur (Pergub)”

“Dengan keseragaman Punihsment (pelanggar) nominal yang diberikan kepada masyarakat secara perorangan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, seperti tidak menggunakan masker ditempat-tempat umum disergamkan seluruh Provinsi Gorontalo dengan Punishment (pelanggar) membayar denda sebesar 150.000” Tutur Sutriyani Lumula. (Goinfo/01)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button