BOALEMO, Goinfo.id — Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.
Termasuk Pemerintah Kabupaten Boalemo yang sementara ini telah mempersiapkan pembayaran THR bagi ASN dan juga tenaga Honorer.
Gaji 14 atau THR untuk Kabupaten Boalemo pada tahun ini akan dibayarkan full termasuk Tunjungan didalamnya.
Pada kesempatan itu, Plt Bupati Boalemo, Ir. H. Anas Jusuf, M.Si., menyampaikan Penerimaan gaji 14 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya pasalnya BKAD juga mengcover Esselon II karena pada tahun lalu THR tidak dapat dibyarkan.
“Selain THR Pemkab Boalemo juga telah mempersiapkan pembayaran Sertifikasi Guru tambahan pengahsilan Pegawai bagi seluruh ASN dan juga tenaga Honorer Pemkab Boalemo”Jelasnya.
Kata Anas, Pemerintah Kabupaten Boalemo telah mempersiapkan Anggaran dan Regulasi yang diatur untuk memproses pencairan THR aman dan terkendali.
Tak hanya itu, Plt Bupati juga menuturkan kepada ASN unntuk tidak melupakan kewajiban zakat fitrah dan tetap dalam kesederhaan menyambut hari kemenangan idul fitri dan terus memperhatikan protokol kesehatan. (Red)