DAERAH  

Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum ASN Terhadap Wartawan BMR Kini Ditangani Pihak Berwajib

KOTAMOBAGU, Goinfo.id — Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu BKM kini terus berlanjut.

Pasalnya Oknum ASN tersebut melakukan dugaan tindak kepada Seorang Wartawan (RONI).

Siang tadi Kamis (22/4/2021) Rony nampak memenuhi panggilan penyidik Polres Kotamobagu untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

“Ya tadi saya datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus itu. Saya berharap proses ini bisa berjalan dengan baik dan cepat selesai.”ungkap Rony.

Kata Roni, Meski terkesan lambat namun penanganan kasus itu kata Rony dinilai sangat profesional.

“Sejau ini saya melihat Penyidik sangat profesional dalam kasus ini. Tadi saya mendengar dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Itu patut diapresiasi.” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya sejati SIK, saat dihubungi mengatakan pihaknya telah memanggil pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi yang terkait dengan persoalan itu dan kini kasus tersebut siap untuk naik sidik.

“Sudah dipanggil yang bersangkutan, saksi-saksi dan juga terlapor, tinggal naik sidik”jelas Kapolres singkat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, telah terjadi Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh BKM, Oknum ASN di Kota Kotamobagu kepada Rony Bonde salah satu wartawan media lokal BMR dengan cara pada saat dirinya akan mengambil gambar pasien meninggal dunia yang diduga positif covid-19 yang diambil paksa oleh keluarga pasien, tiba-tiba terlapor memukul Rony dengan tangan terkepal lebih dari satu kali dan mengenai dibagian mata sebelah kiri terlapor dan keluarga terlapor yang lainnya merampas HP merk Xiaomi M3 warna putih milik pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami lebam pada mata sebelah kiri dan kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000.

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut akhirnya Rony melaporkan BKM ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *