GORONTALO, Goinfo.id — Pada Senin sore (19/04/2021), Eka Wijaya Ismail suami, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto mendatangi Polres Gorontalo Kota untuk mengetahui sejauh mana perkara yang di tangani pihak Polres Gorontalo Kota terkait penggrebekan seorang Oknum Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, perkara Penggrebekan yang terjadi disalah satu kamar kos antar Oknum Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo HST, bersama istri dari Eka Wijaya Ismail VAS mamsih belum jelas.
Alhasil, Pihak LBH Limboto bersama Kliennya tidak dapat bertemu dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, karena masih tidak berada di kantor, akan tetapi hendak menjumpai Kopolres, dan Kasat Reskrim keduanya beralasan mengikuti Zoom Meeting.
Kedatangan kami ke Polres Gorontalo Kota untuk mengetahui atau mengkroscek progres penanganan perkara yang dilaporkan oleh klien kami saudara Eka Wijaya Ismail.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir kepada awak media.
Kata Susanto, sepekan yang lalu pihaknya bersama klien Eka Wijaya sempat mendatangi Polres Gorontalo Kota guna untuk mengetahui tindak lanjut kasus tersebut.
“Sebelumnya sepekan yang lalu kita juga sudah datang tujuannya sama untuk mengkroscek penanganan perkara itu sudah sejauh mana di pekan kemarin penyidik menyampaikan mereka sudah gelar perkara, dan belum sampai pada tahap sidik, karena harus meminta bantuan keterangan ahli dulu makanya itu yang kita cek hari ini,” cetusnya.
Untuk itu Susanto sangat menyayangkan ketika mendatangi Polres Gorontalo, baik Kapolres, Kasat Reskrim, dan Penyidik tidak dapat ditemui dikarenakan memiliki kesibukan yang berbeda-beda.
“Cuman memang sayang mungkin kami yang sedikit terlambat karena penyidiknya tidak ada kami temui karena dia masuk di SPN lagi ikut pendidikan. Cuman pak Kasat Reskrim kami cek kepada teman-teman penyidik juga tidak ada jadi kita belum bisa memberikan informasi yang banyak selain bahwa proses itu tetap kita pantau, proses itu tetap kita jaga, kita dorong supaya penyidik tetap konsisten, tetap profesional menjalankan tugas tugas kewenangannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sudah dilaporkan oleh klien kami,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan Konfirmasi dari pihak Polres Gorontalo Kota terkait kedatangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto bersama kliennya Eka Wijaya Ismail, Suami dari VAS. (*)