Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Kawasan GORR, 61 Motor Diamankan

GORONTALO, Goinfo.id — Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M merespon cepat keluhan masyarakat terkait adanya aksi balap liar di Kawasan GORR (Gorontalo Outer Ring Road).
Kapolda Gorontalo langsung memerintahkan jajaran nya untuk melakukan upaya preemtif,preventif dan juga represif atas keluhan masyarakat tersebut, Kamis (15/04/2021).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK., menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Gabungan Dit Lantas, Brimob dan juga Polres Gorontalo melakukan kegiatan kepolisian dan berhasil mengamankan sebanyak 61 (enam puluh satu ) unit kedaraan roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran” Ucapnya.
Kata Wahyu, tadi pagi mulai pukul 05.00 Wita tim Gabungan Dit lantas, Brimob dan juga Polres Gorontalo diturunkan untuk melaksanakan patroli di Sepanjang jalan GORR, Jalan Tibawa, sepanjang jalur Patung Habibi dan ditemukan kendaraan yang melanggar serta dilakukan penegakan hukum tilang.
“Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot tidak standar ( brong ) , tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan juga berbonceng lebih dari dua orang” Jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, Selain ditilang, para pelanggar dikumpulkan di Polres Gorontalo dan diberikan pembinaan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana dan yang ditemukan berkerumun di area GORR dibubarkan serta dihimbau kembali ke rumah masing-masing.
Tak sampai disitu, Wahyu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo terutama kaum muda-mudi agar mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal yang positif.
“Bulan Ramadhan adalah bulan yang baik untuk memperbanyak ibadah, jangan melakukan kegiatan yang kontraproduktif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, selain itu saat ini kita masih dalam pandemi Covid19, oleh kerena itu jauhi kerumunan dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan,” Imbaunya.