GORONTALO, goinfo.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menggelar Press Conference tentang Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Kamis (25/03/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Bidang Humas tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono didampingi Kasubdit 1 Polda Gorontalo, AKBP Syahrul.
Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyampaikan 1 tersangka inisial MR (40) yang tersandung kasus Dugaan Penipuan ini mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk mencari dana amanah.
“Dana amanah tersebut untuk penyelamatan umat dan sudah ada korban yang terindentifikasi baru 5 orang dengan total kerugian 869 Juta 225 Ribu Rupiah” Ungkapnya.
Kata Wahyu, kasus ini terungkap adanya laporan Polisi oleh pelapor ES pada (23/03) dimana dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh UU, AA, MR.
“Diwaktu yang sama, Anggota Polda Gorontalo menerima informasi adanya dua orang laki-laki yang sering meminta uang kepada beberapa orang termasuk ke pelapor ES untuk memenuhi permintaan dari seseorang yang akan mencairkan dana amanah” Lanjutnya.
Menurut Wahyu, kedua tersangka yang berinisial UU dan AA merupakan suruhan dari MR dan meminta kepada ES untuk bertemu di Kompleks lapangan Buladu dan meminta sejumlah uang.
Atas dasar tersebut, Tim Opsnal Polda Gorontalo menindak lanjuti dengan mengamankan tersangka (MR) disebuah rumah kontrakannya yang bertempat di Desa Palulobutu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Sementara itu, saat pemeriksaan, beberapa orang saksi menerangkan kronologi kejadian, dimana pada tahun 2020, tersangka (UU) diperkenalkan dengan seseorang (MR) yang dipercayai oleh UU dan S yang mendapat bisikan gaib untuk mencairkan dana amanah dalam menyelamatkan umat.
Dalam pertemuan tersebut, MR mengajak UU untuk bertemu sebagai jamaah dalam usahanya mencairkan dana amanah yang diterimanya melalui bisikan gaib dalam bentuk simbol, dimana simbol tersebut harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai yang diisyaratkan dalam simbol tersebut
“Contohnya, misalnya simbol tersebut menggambarkan angka 3775, berarti saudara UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp.3.775.000 kepada MR, dengan janji dana amanah akan dicairkan dalam waktu satu dua hari, dan uang yang di setorkan akan dikembalikan kepada si penyetor (UU) dan seluruh hutang akan dilunasi, juga dengan janji (MR) akan memberikan modal usaha kepada korban.” Jelas Wahyu
Berangkat dari situ kata wahyu, UU dengan rutin menyerahkan sejumlah uang kepada (MR) untuk memenuhi syarat pada simbol tersebut. Namun pada bulan Juli 2020, (UU) sudah tidak memiliki uang lagi untuk diserahkan ke (MR), sehingga (MR) memerintahkan (UU) untuk mencari jamaah lainnya dengan menjalankan motif yang sama untuk memenuhi persyaratan dalam simbol tersebut.
Sampai pada bulan Maret 2021, Pelapor yang juga korban (ES) menemui MR untuk meminta dana amanah agar segera dicairkan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh (MR) dan mengembalikan biaya persyaratan yang diminta oleh (MR). Namun, pada saat ditemui, MR belum mampu mengabulkan permintaan (ES), sehingga (ES) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian
“Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku hanya menggunakan uang yang didapatkan dari korban untuk berhura-hura dan berfoya-foya.” Ujar Wahyu
Saat ini, pelaku sudah ditahan sejak tanggal 24 Maret 2021 di Polda Gorontalo, dan pasal yang menjerat pelaku yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun
“Kita masih pada tahap penyidikan, dan ini akan berkembang setelah ada laporan polisi lainnya yang akan masuk kekita.” Tandas Wahyu. (Wulan)