Papua, (Kepulauan Yapen), Goinfo.ID – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering berinisial RR (18) dari kediamannya yang terletak di jalan Cempedak Kelurahan Serui Jaya Distrik Yapen Selatan.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK saat Press Release, Selasa (16/03/2021) mengatakan pengungkapan kasus tersebut hasil pengembangan tim Opsnal Resnarkoba melalui laporan masyarakat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Ganja kering 1/2 Kilogram yang dibungkus dalam karton.
Kapolres Kepulauan Yapen, didampingi Kasat Resnarkoba, Ipda. Zainuddin Abubakar, Kasubag Humas, Iptu. M. Borut saat Press Release di Mapolres, Selasa (16/3/2021). Menjelaskan bahwa
“Kita menemukan barang bukti 1/2 Kg, dan di temukan juga 5 plastik bekas tempat ganja, kita menyakini isinya sudah terjual oleh pelaku,” Kata Kapolres Ferdyan.
Dari hasil penyelidikan polisi tersangka RR mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang warga Jayapura berinisial K yang dikirim lewat jalur laut. Dimana saat ini K sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. (SR)