Langgar Kode Etik Profesi, Empat Anggota Polri Gorontalo Dipecat

GORONTALO, (Polda Gorontalo), Goinfo.id — Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.SI.,M.M mengeluarkan Surat Keputusan Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada Empat Anggota Personil Polri Polda Gorontalo.
Empat Anggota Polri tersebut diantaranya Tiga Anggota Satuan Brimob Polda Gorontalo, dan 1 Anggota Polres Gorontalo.
Kapolda Gorontalo mengeluarkan surat keputusan PTDH, karena Empat Anggota Polri Polda Gorontalo, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya, Rabu (10/03/2021).
Kata Wahyu, Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Empat Personil Polri Yaitu, Brigadir Nasarudin, Briptu Rizal, Bharada Wahyu Ibrahim, yang merupakan Anggota Brimob Polda Gorontalo, dan juga Bripka Saifuddin Salamon, Bintara Polres Gorontalo.
“Setelah melalui mekanisme banding pada akhirnya Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 35 sampai dengan 38 tertanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021,”ujar Wahyu.
Dalam uraiannya Wahyu menjelaskan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo, Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin, Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim dan Surat Keputusan kapolda Gorontalo Nomor : Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal, ketiganya berasal dari satuan Brimobda Gorontalo.
“Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri,” Jelasnya.
Wahyu melanjutkan, Keputusan PTDH yang diberikan kepada Empat Personel Polda Gorontalo, merupakan bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam membina para Personel.
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan a tau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh Wahyu.