SULUT

Astaga ! Bank Prismadana Kotamobagu Diduga Tarik Gaji THL Di Bank Sulutgo.

Mat Abo : Kami Akan Usut Kasus Ini

GOINFO.ID,KOTAMOBAGU –  PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Prisma Dana cabang Kotamobagu secara jelas diduga melakukan perampasan gaji THL (Tenaga Harian Lepas) yang masuk ke rekening Bank SulutGo.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan sumber media ini yang kesehariannya bertugas sebagai THL (Tenaga Harian Lepas) di salah satu sekolah di Kotamobagu yang minta namanya tidak di publish.

Menurut sumber, Dirinya merasa dirugikan dengan tindakan Bank Prisma Dana yang mengambil dana gajinya di rekening yang ada di Bank SulutGo cabang Kotamobagu.

“Gaji bulan maret saya di tarek oleh pihak Bank Prismadana tanpa alasan. Padahal saya tidak lagi memiliki tunggakan tagihan kredit dengan Bank Prisma Dana. Atas tindakan Bank Prisma Dana dengan mengambil sepihak dana saya di rekening Bank SulutGo membuat saya tak nyaman. kenapa ATM saya yang pegang tetapi dananya bisa di tarek oleh pihak bank?,”Kesalnya.

Sumber berita juga menunjukkan bukti mutasi yang tercatat di ATM BSG miliknya. Disitu tertera tulisan paling atas tanggal waktu transaksi, pada baris kedua tertera PRISMA DANA AMD-tahun dan tanggal serta nomor. Baris selanjutnya nominal dana yang diambil dan kode nomor baris ke empat.

Parahnya lagi ini kejadian seperti ini sudah dua kali terjadi terhadapnya, Yang pertama gajinya bulan Ferbuari lalu juga nyaris raib karena setelah di cek ada transaksi penarikan oleh pihak Bank Prismadana. Saat di konfirmasi kepihak Bank mereka berdalih bahwa itu hanyalah kesalahan sistem aplikasi. Beruntung pihak bank segera mengembalikan gajinya saat itu juga dan Pihak Bank berjanji tak akan terjadi lagi untuk kedua kalinya.

“Saya kesal karena kejadian itu terulang kembali . Gaji bulan Maret saya juga di tarek pihak Bank Prismadana. Saat saya konfirmasi ke salah satu  staf Prismadana, mereka seakan menyelepelakan persoalan ini bahkan katanya gaji saya bulan depan akan mengalami juga nasib yang sama. Ada hasil chatnya disini saya sudah screen, Memang gaji saya sudah di transfer malam itu juga tetapi saya tidak ingin kejadian ini terus menerus terjadi kepada saya, ” Imbuhnya.

Kepala Cabang Bank Prisamadana Kotamobagu hingga berita ini tayang belum terhubung. Namun salah satu staf Bank Prismadana Kotamobagu berhasil di konfirmasi media ini namun tak memberikan jawaban positif.

“Ini siapa, maksudnya ada urusan apa Wartawan ? Berita untuk apa ? Supaya kenapa? Maaf ya pak tidak ada urusan dengan bapak, ” Ujarnya.

Dugaan penarekan gaji THL oleh Bank Prismadana Kotamobagu tersebut di kecam oleh aktivis pegiat korupsi BMR Mat Abo Mokoginta.

Menurutnya, Kalau memang benar kejadian seperti itu maka pihak Bank harus bertanggung jawab karena undang-undang jelas mengatakan bahwa Pelaku pembobolan rekening  dapat dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dijelaskan isi undang undang tersebut, setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dan dalam UU ITE sudah jelas diterangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, ” Terang Mat Abo.

Ditambahkannya, Perbuatan yang diatur dalam UU ITE di atas, jika mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar maka dalam hal ini kami meminta kepada pihak Bank Prismadana Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan  keluhan nasabah tersebut.

Pengambilan dana secara sepihak, diduga ada modus operandi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang patut dicurigai. Pasalnya, jika nantinya alasan kelalaian atas kesalahan ini secara terus menerus dan berulang terjadi, dikhawatirkan ini adalah tindak kejahatan yang sifatnya kebiasaan (habitual crime). Patut diduga, tindakan seperti ini sudah lama dilakukan pihak Bank Prismadana Kotamobagu, “Terangnya.*(As)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button