BOALEMODAERAHKESEHATAN

Etika dalam Mengabadikan Momen di Rumah Sakit: Apa yang Harus Anda Ketahui?

BOALEMO, Goinfo.id Ketika kita berada di dalam sebuah rumah sakit, kita sering kali melihat momen-momen emosional yang mengharukan atau situasi medis yang unik. Tidak jarang, orang merasa tergoda untuk mengambil foto atau video untuk berbagai tujuan, baik itu dokumentasi pribadi atau berbagi informasi. Namun, ada etika yang perlu diikuti saat mengambil foto pasien di rumah sakit. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting yang harus Anda ketahui.

1. Izin adalah Kunci Utama:
Sebelum mengambil foto pasien di rumah sakit, Anda harus memperoleh izin dari pasien atau keluarganya. Ini adalah prasyarat utama yang harus dipatuhi. Pasien berhak untuk menjaga privasi dan martabatnya, dan izin mereka adalah hal yang paling mendasar.

2. Hormati Privasi Pasien:
Penting untuk selalu menghormati privasi pasien. Hindari mengambil foto yang mengidentifikasi pasien secara jelas, seperti wajah atau tanda pengenal yang khusus. Pasien memiliki hak untuk merasa aman dan tidak terganggu selama mereka berada di rumah sakit.

3. Pertimbangkan Tujuan Foto:
Sebelum mengambil foto, pertimbangkan dengan seksama tujuan Anda. Apakah itu untuk dokumentasi medis, pendidikan, atau alasan lain yang sah? Pastikan foto yang diambil memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat, dan bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau sensasional.

4. Jangan Sebarkan Tanpa Izin:
Foto-foto pasien yang diambil di rumah sakit tidak boleh disebarkan tanpa izin pasien atau keluarganya. Ini termasuk mengunggahnya ke media sosial, grup WhatsApp, atau platform lainnya. Melanggar privasi pasien adalah tindakan yang serius.

5. Berperan sebagai Advokat Pasien:
Saat Anda berada di lingkungan rumah sakit, berperanlah sebagai advokat pasien. Pastikan bahwa tindakan Anda selalu berpihak kepada kesejahteraan dan privasi pasien. Jika Anda melihat pelanggaran etika oleh orang lain, pertimbangkan untuk memberi tahu staf rumah sakit.

6. Pertimbangkan Hukum dan Kode Etik:
Banyak negara memiliki hukum yang mengatur pengambilan foto pasien di lingkungan medis. Juga, jika Anda adalah tenaga medis atau pekerja kesehatan, pertimbangkan kode etik profesional yang mengatur penggunaan foto pasien.

Kesimpulan:
Mengambil foto pasien di rumah sakit adalah tugas yang harus dilakukan dengan etika yang tinggi. Privasi dan martabat pasien harus selalu dihormati, dan izin harus diutamakan. Dengan mengikuti etika ini, kita dapat menjaga hak-hak pasien dan menjaga integritas lingkungan perawatan kesehatan. Etika yang baik dalam pengambilan foto di rumah sakit adalah langkah pertama menuju pelayanan kesehatan yang aman dan hormat.

 

RSUD-TN Boalemo adalah salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo, yang selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pasien-pasiennya.

Di era teknologi digital yang semakin maju, seringkali kita menemui situasi di mana orang-orang mengambil foto pasien yang sedang berada di rumah sakit. Namun, perlu diingat bahwa mengambil foto pasien memerlukan etika tertentu yang harus diikuti.

Saat mengunjungi RSUD-TN Boalemo atau rumah sakit mana pun, penting bagi kita untuk memahami etika yang berkaitan dengan pengambilan foto pasien.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang etika pengambilan foto pasien di RSUD-TN Boalemo.

1. Pelayanan Pasien Harus Diutamakan

Privasi pasien adalah hal yang sangat penting. Sebelum mengambil foto pasien, pastikan Anda memiliki izin dari pasien atau keluarganya. Jika pasien tidak dapat memberikan izin (misalnya karena kondisinya yang sangat serius), sebaiknya hindari mengambil foto mereka sama sekali.

2. Hargai Hak Privasi Pasien

Ketika mengambil foto pasien yang telah memberikan izin, pastikan Anda menjaga hak privasinya. Hindari mengambil foto yang mengungkapkan informasi pribadi pasien, seperti wajah mereka dalam kondisi yang berisi, dan pastikan latar belakang foto tidak mencantumkan informasi yang dapat mengidentifikasi lokasi atau identitas pasien.

3. mempertimbangkan Etika Profesional

Jika Anda adalah staf medis atau petugas rumah sakit, perlu diingat bahwa etika profesional tetap harus dijaga. Hindari mengambil foto pasien hanya untuk kepentingan pribadi atau media sosial pribadi. Selalu fokus pada perawatan dan pengobatan pasien sebaik-baiknya.

4. Gunakan Foto dengan Bijak

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan foto pasien untuk kepentingan medis, pendidikan, atau penelitian, pastikan Anda mendapatkan izin tertulis dari pasien atau wali yang sah. Gunakan foto tersebut hanya untuk tujuan yang sudah dijelaskan dalam izin, dan jangan menyebarkannya tanpa izin tambahan.

5. Jangan Merekam Video Tanpa Izin

Merekam video pasien tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap privasi. Hal ini tidak hanya tidak etis tetapi juga bisa melanggar hukum. Pastikan Anda selalu mendapatkan izin tertulis sebelum merekam video pasien di RSUD-TN Boalemo.

6. Hormati Waktu dan Kondisi Pasien

Selalu memperhatikan kondisi pasien sebelum mengambil foto atau merekam video. Jangan mengganggu atau mengganggu pasien dalam upaya untuk mendapatkan gambar atau rekaman yang bagus. Hormati waktu mereka dan kebutuhan medis mereka yang lebih penting.

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, etika dalam pengambilan foto pasien di Rumah Sakit khususnya di RSUD-TN Boalemo adalah aspek yang sangat penting yang harus diikuti oleh semua orang, baik mereka yang bekerja di rumah sakit maupun yang hanya berkunjung. Dengan menjaga privasi dan martabat pasien, kita dapat memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap fokus pada perawatan dan kesembuhan mereka.

Mengambil foto pasien rumah sakit ada etikanya. Perhatikan hal-hal ini untuk menghindari ketidaknyamanan hingga tuntutan hukum di masa mendatang. Mengambil foto pasien rumah sakit tidak boleh sembarangan, apalagi jika Anda ingin menyebarluaskan gambar tersebut.

Oleh karena itu, pahami aturannya agar Anda tidak berurusan dengan hukum seandainya pihak rumah sakit atau pasien tidak berkenan untuk diambil gambarnya.

Ikuti prosedur yang ada sebelum mengambil foto pasien rumah sakit, termasuk menandatangani sejumlah dokumen bila diperlukan, untuk menghindari tuntutan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.

Peraturan pemerintah tentang pengambilan foto pasien rumah sakit

Larangan mengambil foto pasien rumah sakit tanpa memperhatikan privasi didasarkan atas peraturan pemerintah, baik melalui Undang-Undang maupun Peraturan Menteri. Berikut ini beberapa contoh peraturan tertsebut dan isinya yang menggarisbawahi soal pengambilan foto di rumah sakit.

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Dalam Undang-Undang ini, pengambilan foto pasien rumah sakit diatur oleh Bab VIII mengenai hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Pasal 29 meyebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Pasal 32 UU yang sama kemudian menjabarkan beberapa hak pasien. Salah satu hak yang harus diterima oleh pasien ialah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.

Ketika rumah sakit tidak mampu melakukannya, maka instansi tersebut bisa mendapat sanksi administratif dari pemerintah. Sanksi paling ringan adalah teguran, kemudian naik menjadi teguran tertulis, denda, hingga yang paling parah adalah pencabutan izin rumah sakit.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Anda sebenarnya tidak boleh memotret di ruang bersalin.
Peraturan menteri ini merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang sebelumnya dijelaskan. Peraturan tersebut mencakup hal-hal yang lebih detail, termasuk soal pengambilan foto pasien di rumah sakit meski tidak spesifik.

Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4/2018 menyebutkan, pasien (maupun keluarga pasien) berhak mendapat bantuan medis di rumah sakit. Mereka juga harus menghormati hak pasien lain, pengunjung, serta tenaga kesehatan dan petugas lain yang bekerja di rumah sakit.

Terkait hal tersebut, pihak rumah sakit bisa memberi tahu pasien atau keluarga bila ingin mengambil foto pasien rumah sakit, terutama bila pasien tersebut adalah orang lain (bukan keluarga).

Selain itu, Anda juga tidak diperkenankan mengambil gambar pada tempat tertentu di rumah sakit, seperti:

Ruang bayi
Ruang bersalin
Ruang perawatan intensif
Ruang pemulihan
Ruang psikiatri
Ruang informasi dan teknologi
Ruang penyimpanan berkas rekam medis
Ruang lain dengan akses terbatas
Perhatikan ada atau tidaknya stiker larangan pengambilan foto pasien rumah sakit sebelum Anda mengambil gambar dan mempublikasikannya di akun media sosial.

Rumah sakit berhak menegur, memberi peringatan, hingga menempuh jalur hukum bila larangan tersebut tidak dipatuhi.

Setiap pusat kesehatan mungkin memiliki peraturan internal yang berbeda-beda mengenai etika pengambilan foto pasien rumah sakit. Hal ini pun sah-sah saja dan sudah diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Kesehatan.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mengambil foto pasien rumah sakit tanpa izin juga bisa dikenakan pasal pelanggaran berdasarkan Undang Undang ITE. Hal ini terjadi bila pasien atau keluarganya yang tidak berkenan gambarnya diambil, merasa foto tersebut dianggap menghina, mencemarkan nama baik, serta melanggar kesusilaan.

Anda boleh meyakinkan pasien, keluarga, maupun pihak rumah sakit bila menolak memberikan izin di awal kegiatan. Namun, jangan memaksa apalagi mengambil foto pasien rumah sakit secara ilegal demi menghindari ketidaknyamanan hingga potensi tuntutan hukum di masa mendatang. (*)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button