SULUT, (Manado) Goinfo.id — Sempat buron selama 4 tahun, Seorang Pria berhasil di amankan oleh pihak Kepolisian Kolaborasi Timsus Maleo Polda Sulut bersama Timsus Waruga Polres Minut, Resmob Polres Minut dan Resmob Polres Kotamobagu, setelah melakukan pembunuhan yang terjadi pada tahun 2017 di lokasi tambang Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Tersangka tersebut berinisial IS alias Indra (30) warga Tompaso Baru, diamankan gabungan Tim dipimpin oleh Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, di Desa Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Tim kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga Petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka terhadap Polisi. “Terima kasih atas kerja samanya,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 5 Juli 2017 sekitar pukul 24.00 wita di kompleks tambang rakyat Desa Tatelu Kecamatan Dimembe.
Saat itu tersangka lelaki IS bersama rekannya berinsial CS mencari rekan korban di lokasi tambang, namun hanya bertemu dengan korban, lelaki bernama Masri Pasambuna. Saat itu juga terjadi cekcok dan tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan mengenai di bagian dada dan punggung belakang korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tambang.
Humas Polda