OPINI Oleh: Andi Zulkarnain Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi/Juru Bicara Presiden
Pada hari Rabu, 13 Januari 2021, pemerintah secara resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Program ini ditandai dengan pemberian suntikan dosis vaksin pertama kepada Presiden RI Joko Widodo, di beranda depan Istana Merdeka, Jakarta.
Ikhtiar disuntik perdana merupakan rangkaian dari berbagai ikhtiar lain Presiden untuk segera menjadikan pandemi COVID-19 ini sebagai sejarah. Jauh sebelumnya, di awal berita COVID-19 menyebar, Presiden memerintahkan upaya preventif dengan pengawasan ketat di jalur masuk ke Indonesia dari negara lain, seperti di bandara, pelabuhan, serta pos lintas batas darat. Selanjutnya, di akhir Januari 2020, Presiden Jokowi memerintahkan agar dibuat prosedur evakuasi WNI yang berada di Provinsi Hubei, Cina.
Ikhtiar berikutnya, pada tanggal 13 Maret 2020 Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dikomandoi oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Selanjutnya, Presiden meminta agar disiapkan rumah sakit (RS) rujukan COVID-19. Awalnya disiapkan 100 RS pemerintah ditambah menjadi 132 RS pemerintah, 109 RS milik TNI, 53 RS Polri, dan 65 RS BUMN. RS COVID-19 terus ditambah untuk menampung jumlah pasien.
Untuk mencegah semakin meluasnya virus ini, maka pada tanggal 15 Maret 2020, Presiden meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan belajar dari rumah untuk pelajar dan mahasiswa. Kemudian, melihat situasi di lapangan, Presiden Jokowi melanjutkan ikhtiar dengan menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang berlaku mulai 1 April 2020. Kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Pada momen Idul Fitri, Presiden mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik. Kemudian khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan larangan mudik. Atas arahan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah bagi ASN. Aturan ini melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk mudik selama masa pandemi.
Selanjutnya, dalam Rapat Terbatas pada tanggal 27 Mei 2020, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol tatanan normal baru. Langkah ini diambil untuk membangkitkan kembali ekonomi yang terpukul karena pademi COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk melindungi masyarakat yang terdampak dari pandemi ini, Presiden meminta dilakukan relaksasi kredit, anggaran Kartu Prakerja dari semula Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan digratiskan selama beberapa bulan, pemberian bantuan sosial tunai, BLT Dana Desa, juga subsidi gaji karyawan. Selanjutnya, kepada tenaga kesehatan diberikan santunan kematian, serta insentif lainnya.
Sebagai langkah penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan atas situasi di lapangan, Presiden membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Lembaga baru ini dibentuk untuk semakin menyinkronkan antara upaya menyelamatkan kesehatan dan membangkitkan perekonomian.
Untuk bisa merespons realitas lapangan dengan baik, Presiden mendorong strategi gas dan rem. Keseimbangan antara pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Jika kasus positif COVID-19 meningkat, maka pembatasan gerak masyarakat akan dilakukan. Di sisi yang lain, program safety belt juga terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari kebijakan pembatasan tersebut.
Ketika ditemukan virus COVID-19 dengan varian baru di Inggris, Presiden kemudian meresponsnya dengan mengeluarkan aturan pembatasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Demikian halnya, ketika kasus positif di Jawa dan Bali meningkat, Presiden membuat kebijakan untuk memperketat pembatasan gerak masyarakat dengan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Presiden Joko Widodo juga membentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Selanjutnya, Presiden juga mengirim tim khusus ke luar negeri untuk melakukan negosiasi agar Indonesia bisa segera memperoleh vaksin. Hasil dari berbagai ikhtiar tersebut terlihat ketika Indonesia sudah mendatangkan dan menyuntikkan vaksin, negara lain masih dalam proses negosiasi.
Vaksinasi Untuk Melanjutkan Kehidupan
Segala ikhtiar dilakukan oleh Bapak Presiden untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari serangan virus yang telah menyentakkan seluruh manusia di abad 21. Salah satunya adalah memilih divaksin pertama kali untuk menepis segala ragu.
Presiden merefleksikan salah satu filosofi kepemimpinan yang dipopulerkan oleh Ki Hadjar Dewantara, bahwa pada momen tertentu pemimpin harus berada di depan untuk memberi teladan (Ing Ngarsa Sung Tuladha).
Keputusan itu tentu memiliki rusiko bagi seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.Olehnya itu, ada banyak doa yang masyarakat lafalkan ketika melihat siaran langsung proses penyuntikan vaksin Bapak Presiden.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi yang juga Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di beberapa kesempatan bahwa jika Presiden mengatakan vaksin gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, maka itu dalam pengertian, bahwa Presiden melihat vaksinasi ini bukan sebagai biaya, tapi sebagai investasi untuk kemanusiaan, untuk kehidupan dan untuk masa depan kita semua.
Vaksin bertujuan agar di hari esok rakyat Indonesia bisa kembali berkumpul bersama keluarga, semua orang bebas memilih waktu dan tempat ngopi, dan agar ketika orang masuk ke rumah Tuhan, cukup mengingat “keindahan” Tuhan, tanpa perlu ada bayangan ketakutan, apakah orang di sampingnya membawa virus.
Para dokter dan seluruh tenaga kesehatan bisa kembali pulang ke rumah, tanpa perlu dicurigai dan ditakuti oleh tetangga dan keluarga sebagai pembawa virus mematikan. Mereka bisa kembali bekerja secara normal setelah sekitar setahun mereka berkegiatan dalam tekanan karena banyaknya kasus positif. Mereka bertaruh nyawa untuk mengabdi pada bangsa dan negara serta kemanusiaan.
Kerja pasar harus kembali dinormalkan. Sebagaimana yang ditulis oleh Daniel Dhakidae bahwa pandemi ini telah membuat market tak berdaya. Supply tidak bisa dijawab oleh demand, yang telah diproduksi tak menemukan pembeli, yang dirindukan pembeli tak diproduksi. (Prisma, Volume 39, 2020. Hal 2). Dengan berjalannya kembali ekonomi, maka masyarakat yang menganggur karena belum menemukan pekerjaan atau menganggur karena tempat kerjanya tutup ditaklukkan pandemi, bisa kembali bergeliat.
“Luka” ekonomi karena COVID-19 perlu segera diakhiri agar para pekerja bisa kembali produktif dan memiliki pembeli susu untuk anaknya. Mereka juga bisa melanjutkan pembayaran cicilan yang semakin sulit dikompromikan dengan pihak kreditor, karena kreditor juga semakin tersudutkan oleh sebab virus yang sama.
Kehidupan normal harus diperjuangkan, tiarap terus menerus di dalam goa untuk menghindari bahaya bukanlah sejarah manusia. Manusia dibekali akal untuk mampu merefleksikan masa lalu, menafsir masa kini, dan membaca hari esok.
Manusia modern telah menghasilkan suatu senjata ampuh untuk melawan musuh yang tak berani tampil di pelupuk mata. Senjata itu kita kenal dengan nama vaksin. Sudah banyak virus yang berhasil dihilangkan atau dieliminasi melalui ikhtiar vaksinasi, diantaranya smallpox, campak, polio, dan lainnya.
Pada forum silaturahmi dan diskusi Jubir Presiden, Bung Fadjroel Rachman bersama para pemimpin komunitas keagamaan disampaikan oleh para tokoh agama bahwa mereka mendukung ikhtiar pemerintah melakukan vaksinasi. Mereka semua yakin bahwa vaksin adalah solusi terbaik untuk melawan virus penyebab krisis terbesar di abad ini.
Untuk berfungsinya vaksin dengan baik membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, di banyak kesempatan, sebelum dan sesudah divaksin, Presiden menyampaikan bahwa seluruh pihak harus bekerja keras untuk memastikan disiplin 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (testing, tracing, treatment) benar-benar diterapkan di lapangan. Vaksinasi dan kedisiplinan atas semua hal tersebut merupakan kunci dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Terakhir, sebagaimana pesan Presiden di banyak momen, “Tujuan besar hanya bisa dicapai melalui kerja sama seluruh komponen bangsa dengan gotong royong, saling membantu, dan saling mengingatkan dalam kebaikan dan tujuan mulia”.