Adapun pelaku pencurian yang diketahui berinisial MD (30) merupakan warga Jalan Gedung Panjang 1 Pekojan Tambora Jakarta Barat tak berkutik saat kediamannya didatangi sejumlah aparat keamanan dari Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda I Gusti Astawa

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021) Subuh sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Gedong Panjang Pekojan Tambora Jakarta Barat, dengan pelapor korban Veter Cahyo Utomo Wijiyo.

Saat itu, korban yang sedang tidur di kamar di dalam rumah dan pintu kamar tidak dalam keadaan terkunci. Sebelumnya korban menaruh ponsel miliknya di dalam tas di atas tempat tidur.

“Ketika korban terbangun dan hendak mengunakan hp tersebut, dilihat hp miliknya sudah hilang,” kata Kompol Faruk, di Jakarta.

Mengetahui ponsel miliknya hilang, lanjut Faruk, kemudian korban mencari dan menanyakan kepada tetangga, lalu korban meminta rekaman CCTV milik tetangga korban sehingga diketahui pelakunya MD

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tambora,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV milik tetangga korban dan juga meminta keterangan para saksi.

“Kurang dari 1×24 jam Pelaku kita amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 362 KUHPidana. (Hms)